Pemerintah Wajib Tata Ulang Norma Hukum Usai UU Tapera Dibatalkan MK

Laporan: Sarah Alifia Suryadi

Selasa, 30 September 2025, 12:22 WIB
Pemerintah Wajib Tata Ulang Norma Hukum Usai UU Tapera Dibatalkan MK
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Melalui pembatalan UU tersebut, maka MK mengubah konsep tabungan perumahan yang semula bersifat pungutan memaksa menjadi bersifat sukarela.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang norma hukum terkait dibatalkannya UU Tapera.

"Wajib ada penataan ulang norma hukum terkait program Tapera," kata Rieke kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.

Beberapa opsi penataan ulang norma hukum program Tapera, menurut Rieke, pertama revisi UU Tapera oleh Pemerintah dan DPR RI dengan memastikan tidak ada duplikasi program perumahan rakyat.

Kedua, perlu adanya gugatan ke MK terkait makna amanat Pasal 124 (dan penjelasannya) dalan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Pemaknaan baru yang konstitusional bahwa UU lex specialis perumahan diperlukan hanya ketika tidak ada program perumahan rakyat yang telah diselenggarakan oleh penyelenggaran jaminan sosial," kata Rieke.

Ketiga, program perumahan bagi pekerja masuk dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai bagian dari jaminan sosial nasional bagi pekerja.

Berikutnya, perkuat norma hukum penyelenggaraan dan pengawasan program perumahan pekerja sebagai bagian manfaat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dan informal, ASABRI untuk TNI/Polri dan untuk PNS oleh Taspen.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA