Pada Senin 22 September 2025, belasan orang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Nusantara (Geran) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka membawa sejumlah spanduk berisikan sejumlah tuntutan kepada Parsadaan Harahap dan juga KPU RI. Terdapat empat poin yang dituliskan dalam spanduk berwarna biru muda tersebut.
Poin pertama tertulis, "Usut tuntas kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Anggota KPU RI (Parsadaan Harahap), terhadap salah satu anggota KPUD".
Kemudian poin kedua, "Pecat Parsadaan Harahap karena diduga mengajak salah satu Anggota KPUD untuk tidur bareng di hotel".
Poin ketiga, "Tangkap, adili, dan ganti pejabat mesum di lingkungan KPU RI". Kemudian poin keempat, "Jangan Lindungi pejabat mesum, rakyat Indonesia tak mau ada Hasyim kedua di lingkungan KPU".
Informasi mengenai aksi tersebut dikonfirmasi
RMOL kepada Parsadaan. Namun, yang bersangkutan tidak menjawab atau mengomentari dugaan pelanggaran etik itu.

Catatan Redaksi: Kami telah menerbitkan hak jawab dari Anggota KPU Parsadaan Harahap atas berita ini sebagai pelaksanaan dari keputusan penyelesaian pengaduan oleh Dewan Pers Nomor: 1672/DP/IX/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dewan Pers menilai berita melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hak jawab dapat dilihat pada link berikut: Hak Jawab Parsadaan Harahap terhadap Berita Demo Asusila.
BERITA TERKAIT: