Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, kini ribuan staf yang tergolong pegawai honorer tengah menunggu kepastian dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jumlah non ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di Lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang," ujar Parsadaan kepada wartawan, Selasa (20/6).
Ketua Divisi SDM KPU RI ini mengatakan, status ribuan staf KPU di segala tingkatan itu baru akan dipastikan sekitar 4 bulan lagi.
"Kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023," sambungnya memaparkan.
Namun, sosok yang kerap disapa Parsa ini memastikan sejumlah langkah dilakukan KPU, agar kebutuhan SDM dalam menghadapi Pemilu 2024 tercukupi.
"KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan P3K dan CPNS," urainya.
"Pada prinsipnya, tahapan Pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada, dengan ketersedian SDM KPU yang ada saat ini," demikian Parsa menambahkan.
Penghapusan pegawai honorer mengacu pada UU 5/2014, yang intinya hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bisa mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.
BERITA TERKAIT: