Hak jawab dari Parsadaan merespons berita
RMOL berjudul "Komisioner KPU Parsadaan Harahap Tersandung Isu Dugaan Asusila" yang terbit pada Selasa, 23 September 2025, pukul 23:03 WIB. Laporan tersebut mengulas unjuk rasa Gerakan Aktivis Nusantara (Geran) di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Senin 22 September 2025.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisikan sejumlah tuntutan, di antaranya "Pecat Parsadaan Harahap karena diduga mengajak salah satu Anggota KPUD untuk tidur bareng di hotel".
Pemuatan hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima.
Dalam surat keputusan penyelesaian pengaduan, Dewan Pers memberikan analisa bahwa berita tersebut memiliki nilai berita tinggi karena menyangkut kepentingan publik dan upaya pengawasan pejabat negara, serta memuat upaya konfirmasi.
RMOL menyampaikan permohonan maaf kepada Parsadaan Harahap dan pembaca. Berikut poin keberatan Parsadaan Harahap terhadap pemberitaan tersebut:
1. Bahwa tidak pernah ada aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Jalan Imam Bonjol pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sebagaimana yang ditulis oleh wartawan RMOL.id dalam berita yang diterbitkan, dapat kami buktikan dengan buku harian piket Jagat Saksana KPU.
2. Bahwa wartawan
RMOL.id sama sekali tidak pernah melakukan upaya konfirmasi kepada Parsadaan Harahap sebelum atau setelah terbit pemberitaan tersebut.
BERITA TERKAIT: