Prinsip HAM Harus Terintegrasi di RUU KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 September 2025, 13:37 WIB
Prinsip HAM Harus Terintegrasi di RUU KUHAP
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komnas HAM memberikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan prinsip-prinsip HAM yang harus diintegrasikan ke dalam RKUHAP. 

Sebab, berdasarkan pengalaman Komnas HAM dalam menerima aduan dan juga penyelidikan, banyak sekali kasus-kasus terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian. 

“Sehingga dalam RKUHAP ini tentu dibutuhkan adanya satu kesepahaman bahwa harus ada batasan terkait dengan kewenangan yang akan diberikan kepada penyidik dalam menegakkan satu hukum kepada para pihak yang sedang berperkara,” kata Anis kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025. 

Selain itu, Anis juga menyebut bahwa Komnas HAM menggarisbawahi terkait dengan beberapa prinsip misalnya di dalam restorative justice (RJ), upaya paksa hingga hak-hak bagi para saksi korban tersangka dan juga koneksitas.

“Jadi, dalam perkara harus diproses di pengadilan umum maupun pengadilan militer, itu harus jelas diatur di dalam RKUHAP sehingga tidak menimbulkan nantinya kebingungan,” katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA