Kuasa hukum L, Tony Hasibuan, menduga penetapan status tersangka ini bermotif politik dan menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dalam prosesnya.
?Tony Hasibuan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal pada tahun 2014, bukan pembunuhan tunggal.
Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.
?Kejanggalan utama yang disoroti Tony adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014.
"Kami mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L berhasil mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri (pada pemilu)," ujar Tony dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 September 2025.
??Tony juga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum sejak awal kasus. Ia menilai proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal.
?Dia meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini. Ia juga menekankan bahwa L akan kooperatif menghadapi proses hukum.
Dia menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.
"L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: