Analisis dilakukan dengan kerangka teori konsolidasi kekuasaan, civil society, dan democratic accountability. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan Tio memiliki kekuatan pada argumentasi sistemik, independensi moral, dan penggunaan kerangka struktural, namun juga mengandung keterbatasan berupa kecenderungan konfrontatif dan rendahnya engagement institusional. Artikel ini menyimpulkan bahwa kritik mahasiswa efektif sebagai instrumen kontrol demokrasi, tetapi memerlukan keseimbangan antara independensi dan partisipasi dialogis agar berdampak pada kebijakan publik.
Kritik Mahasiswa dalam Sistem Demokrasi Indonesia
Dalam sistem negara hukum demokratis, kritik terhadap pemerintah bukan hanya fenomena politik, tetapi merupakan konsekuensi konstitusional dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks tersebut, mahasiswa secara historis menempati posisi strategis sebagai bagian dari civil society yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap negara. Sejak gerakan mahasiswa tahun 1966 yang berujung pada runtuhnya pemerintahan Orde Lama hingga Reformasi 1998 yang mengakhiri rezim Orde Baru, mahasiswa berperan sebagai aktor politik non-negara yang berfungsi sebagai moral force sekaligus social control.
Peran ini memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara eksplisit menjamin hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari sistem demokrasi.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto periode 2024–2029, dinamika kritik mahasiswa kembali memperoleh relevansi seiring munculnya berbagai program strategis nasional seperti KDKMP, pembentukan Danantara, dan implementasi Program MBG yang ditargetkan menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Program-program tersebut merupakan bagian dari kebijakan publik yang secara hukum berlandaskan pada kewenangan eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Namun, dalam praktik demokrasi, setiap kebijakan publik tetap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances yang bertujuan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai prinsip konstitusionalisme.
Dalam konteks inilah kritik Ketua BEM KM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto memperoleh signifikansi akademik dan politik. Sebagai pimpinan organisasi mahasiswa di salah satu universitas tertua dan paling berpengaruh di Indonesia, yang didirikan pada 19 Desember 1949, Tiyo merepresentasikan suara generasi muda terdidik yang memiliki posisi strategis dalam diskursus publik nasional.
Kritik yang disampaikannya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menggunakan kerangka analisis struktural yang mengaitkan kebijakan publik dengan konsep konsolidasi kekuasaan politik. Pendekatan ini mencerminkan transformasi peran mahasiswa dari sekadar aktor protes menjadi aktor intelektual yang berupaya mempengaruhi arah kebijakan publik melalui argumentasi berbasis analisis sistemik.
Namun demikian, efektivitas kritik mahasiswa dalam mempengaruhi kebijakan publik sangat bergantung pada metode advokasi yang digunakan. Dalam sistem demokrasi modern, advokasi kebijakan tidak hanya bergantung pada kekuatan moral, tetapi juga pada kemampuan membangun komunikasi politik yang efektif dengan pembuat kebijakan. Oleh karena itu, analisis terhadap pendekatan advokasi Tiyo Ardianto menjadi penting untuk memahami sejauh mana kritik mahasiswa dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi demokrasi yang konstruktif, sekaligus mengidentifikasi keterbatasan struktural dan strategis yang dihadapi gerakan mahasiswa dalam sistem politik kontemporer Indonesia.
Substansi Kritik Kebijakan Publik
Salah satu keunggulan utama pendekatan Tio Ardianto terletak pada penggunaan kerangka analisis yang sistematis dalam memahami kebijakan publik. Ia menggunakan pendekatan yang secara konseptual sejalan dengan teori political power consolidation, yaitu proses di mana aktor politik memperkuat posisinya melalui kontrol terhadap sumber daya ekonomi, institusi, dan basis sosial. Dalam kritiknya terhadap KDKMP misalnya, ia menyoroti potensi penggunaan program tersebut sebagai instrumen konsolidasi politik di tingkat desa.
Analisis ini relevan secara teoritis karena desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang memiliki signifikansi politik besar, mengingat Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024. Dalam konteks tersebut, kontrol terhadap struktur ekonomi desa berpotensi menciptakan hubungan patronase politik yang dapat mempengaruhi perilaku elektoral masyarakat.
Pendekatan serupa juga digunakan dalam kritik terhadap Danantara, yang dipandang sebagai instrumen konsolidasi kekuasaan di tingkat elit ekonomi. Secara hukum, pembentukan lembaga pengelola investasi negara merupakan praktik yang lazim dalam sistem ekonomi modern dan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengelola aset negara guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, Tio menyoroti potensi implikasi politik dari keterlibatan aktor ekonomi besar dalam struktur investasi negara, yang menurutnya dapat menciptakan ketergantungan timbal balik antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi.
Kritik paling tajam disampaikan terhadap Program MBG yang secara hukum berlandaskan pada kewajiban negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam perspektif kebijakan publik, program bantuan sosial memang sering digunakan sebagai instrumen redistribusi ekonomi untuk mengurangi ketimpangan sosial. Namun, Tiyo menginterpretasikan program tersebut dalam kerangka political dependency, yaitu kondisi di mana penerima manfaat menjadi bergantung pada keberlanjutan program dan secara politis terdorong untuk mendukung aktor politik yang mempertahankannya.
Dari perspektif akademik, pendekatan analisis ini menunjukkan kapasitas intelektual yang signifikan karena mampu menghubungkan kebijakan publik dengan dinamika kekuasaan struktural. Hal ini sejalan dengan teori critical political economy yang menyatakan bahwa kebijakan ekonomi tidak pernah sepenuhnya netral secara politik, tetapi selalu terkait dengan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Namun, kelemahan utama dari pendekatan ini adalah kecenderungan reduksionisme politik, yaitu kecenderungan menjelaskan semua kebijakan publik semata-mata sebagai instrumen kekuasaan tanpa mempertimbangkan kemungkinan adanya tujuan kebijakan yang sah dan legitimate secara konstitusional.
Kekuatan Epistemik dan Legitimasi Moral
Kekuatan utama pendekatan kritik yang disampaikan oleh Ketua BEM KM Universitas Gadjah Mada, Tio Ardianto, terletak pada kemampuannya membangun konstruksi argumentasi yang tidak berhenti pada kritik kebijakan sebagai peristiwa administratif, tetapi meningkatkannya ke level analisis struktural dan bahkan epistemologis. Dalam perspektif teori kebijakan publik kontemporer, pendekatan ini selaras dengan kerangka critical policy analysis sebagaimana dikembangkan oleh Frank Fischer (2003), yang menekankan bahwa kebijakan publik harus dipahami sebagai manifestasi relasi kekuasaan, bukan sekadar instrumen teknokratis netral. Tiyo tidak hanya mempertanyakan efektivitas Program MBG yang diluncurkan secara nasional sejak Januari 2025 dengan target lebih dari 30 juta penerima manfaat sebagaimana diumumkan oleh BGN, tetapi ia menghubungkannya dengan implikasi politik jangka panjang berupa pembentukan loyalitas struktural berbasis ketergantungan ekonomi.
Argumentasi ini menunjukkan kapasitas analitis yang melampaui kritik populis biasa, karena ia mengidentifikasi kemungkinan terjadinya apa yang oleh ilmuwan politik disebut sebagai clientelistic institutionalization, yaitu proses ketika kebijakan kesejahteraan digunakan sebagai basis stabilisasi kekuasaan politik melalui distribusi manfaat material.
Selain itu, kekuatan lain yang signifikan terletak pada penggunaan data empiris sebagai elemen legitimasi argumentasi. Penyebutan angka seperti 80.000 desa, 400.000 tenaga kerja, dan potensi perputaran dana puluhan triliun rupiah menunjukkan kesadaran akan pentingnya evidence-based argumentation dalam diskursus publik modern. Dalam kerangka hukum administrasi negara Indonesia, kritik berbasis data memiliki relevansi khusus karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit menegaskan asas kecermatan dan asas keterbukaan sebagai prinsip dasar pengambilan keputusan publik. Dengan demikian, penggunaan data oleh aktor masyarakat sipil seperti mahasiswa bukan hanya sah secara normatif, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang secara implisit dijamin oleh sistem hukum Indonesia. Dalam konteks ini, kritik Tiyo dapat dipandang sebagai perwujudan konkret dari prinsip partisipasi publik yang merupakan bagian integral dari konsep good governance sebagaimana diadopsi dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dimensi kehebatan lainnya adalah keberanian moral untuk mempertahankan independensi politik organisasi mahasiswa. Pernyataan bahwa organisasi mahasiswa tidak boleh menjadi subordinat kekuasaan mencerminkan internalisasi prinsip constitutional morality, yaitu kesadaran bahwa demokrasi tidak hanya bergantung pada institusi formal tetapi juga pada etika politik aktor-aktornya. Secara historis, peran mahasiswa dalam menjaga keseimbangan kekuasaan telah diakui sebagai bagian dari dinamika demokrasi Indonesia, termasuk dalam periode reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen konstitusi secara bertahap antara tahun 1999 hingga 2002.
Amandemen tersebut secara fundamental mengubah struktur kekuasaan negara dengan memperkuat sistem checks and balances, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945. Oleh karena itu, kritik mahasiswa terhadap pemerintah bukanlah anomali, melainkan bagian inheren dari sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
Namun demikian, kekuatan tersebut sekaligus mengandung potensi kelemahan ketika tidak diimbangi dengan keterbukaan terhadap kompleksitas realitas kebijakan publik. Dalam praktik pemerintahan modern, kebijakan publik jarang memiliki motif tunggal, karena selalu merupakan hasil interaksi antara kepentingan politik, kebutuhan administratif, dan tuntutan sosial. Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki kewajiban konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Oleh karena itu, analisis kebijakan yang tidak mempertimbangkan kewajiban konstitusional ini berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak sepenuhnya komprehensif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kehebatan pendekatan kritik Tiyo terletak pada kedalaman analisis struktural, penggunaan data empiris, dan konsistensi moral dalam mempertahankan independensi politik. Namun, efektivitas kritik tersebut dalam mempengaruhi kebijakan publik akan sangat bergantung pada kemampuannya untuk mengintegrasikan analisis kritis dengan pemahaman yang lebih seimbang terhadap kompleksitas sistem pemerintahan dan kewajiban konstitusional negara.
Transformasi Kritik Menuju Pendekatan Deliberatif
Solusi yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan efektivitas kritik mahasiswa adalah transformasi dari pendekatan konfrontatif menuju pendekatan deliberatif, yaitu pendekatan yang menggabungkan kritik publik dengan keterlibatan institusional. Dalam teori deliberative democracy yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, legitimasi kebijakan publik tidak hanya berasal dari pemilu tetapi juga dari proses diskursus rasional di ruang publik. Dalam konteks Indonesia, ruang deliberatif ini dapat berbentuk forum akademik, rapat dengar pendapat dengan DPR, atau konsultasi publik dengan kementerian terkait seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Secara hukum, pendekatan ini memiliki dasar yang kuat karena Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, kritik mahasiswa tidak hanya dilindungi tetapi juga diharapkan menjadi bagian dari proses perbaikan kebijakan publik.
Selain itu, mahasiswa juga perlu mengembangkan kapasitas teknokratis untuk melengkapi kritik normatif dengan solusi implementatif yang konkret, seperti simulasi fiskal, analisis dampak kebijakan, dan evaluasi berbasis indikator kuantitatif. Pendekatan ini akan meningkatkan kredibilitas mahasiswa sebagai epistemic community, yaitu kelompok yang memiliki otoritas berbasis pengetahuan.
Rekonstruksi Hubungan Negara dan Mahasiswa
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa pendekatan kritik yang dilakukan oleh Tiyo Ardianto mencerminkan dinamika penting dalam demokrasi Indonesia, yaitu interaksi antara kekuasaan negara dan masyarakat sipil. Kritik tersebut memiliki kekuatan signifikan dalam hal kedalaman analisis, keberanian moral, dan penggunaan data empiris. Namun, kelemahan dalam pendekatan strategis dan retorika menunjukkan perlunya transformasi menuju pendekatan yang lebih deliberatif dan konstruktif.
Dalam perspektif hukum tata negara, kritik mahasiswa merupakan bagian dari mekanisme informal checks and balances yang melengkapi mekanisme formal seperti pengawasan parlemen dan peradilan. Oleh karena itu, keberadaan kritik tersebut harus dipandang sebagai aset demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas politik.
Masa depan demokrasi Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan semua aktor, termasuk mahasiswa dan pemerintah, untuk membangun dialog yang rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH MH
Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia, Dosen Program Pascasarjana Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Indonesia, Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC) dan Direktur Eksekutif Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS). Aktif sebagai Pengacara, Kurator, dan Mediator di firma hukum Legal Jangkar Indonesia
BERITA TERKAIT: