Invasi AS ke Venezuela dan Implikasi Strategis bagi Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026, 00:32 WIB
Invasi AS ke Venezuela dan Implikasi Strategis bagi Indonesia
Ilustrasi. (Foto: AI)
INTERVENSI militer Amerika Serikat dengan sandi "Absolute Resolve" pada 3 Januari 2026 di Caracas, yang berpuncak pada penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Nicolás Maduro, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya kedaulatan negara (Pasal 2 (1) Piagam PBB) dan larangan penggunaan kekuatan (Pasal 2 (4) Piagam PBB). Tindakan sepihak ini, meski diklaim sebagai penegakan hukum atas dakwaan narco-terrorism, mencederai mekanisme ekstradisi dan due process yang telah diatur dalam kerangka hukum multilateral. 

Krisis ini merefleksikan pola eskalasi persaingan kekuatan besar yang mengabaikan norma internasional, menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan global berbasis aturan. Bagi Indonesia, yang menganut prinsip bebas-aktif dan akan memimpin Dewan HAM PBB pada 2026, peristiwa ini memerlukan respons diplomatik yang konkret untuk menegakkan kembali penghormatan terhadap kedaulatan dan penyelesaian sengketa secara damai, seraya mengantisipasi dampak ripple effect-nya terhadap stabilitas kawasan Indo-Pasifik.

Konteks Operasi Militer dan Pelanggaran Hukum Internasional

Pada 3 Januari 2026, Amerika Serikat melancarkan operasi militer skala besar bernama "Absolute Resolve" di ibu kota Venezuela, Caracas. Operasi ini melibatkan serangan udara terhadap fasilitas strategis dan berujung pada penangkapan serta pemindahan paksa Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya ke wilayah yurisdiksi Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan narco-terrorism dan perdagangan narkoba. Pernyataan Presiden Donald Trump pada 5 Januari 2024 yang menyatakan Amerika Serikat kini "bertanggung jawab" atas Venezuela semakin mengukuhkan narasi pelanggaran kedaulatan dan pendudukan de facto. Tindakan ini secara tegas bertentangan dengan inti hukum internasional kontemporer yang tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Pasal 2 (4) Piagam PBB secara kategoris melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Intervensi bersenjata tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, sebagaimana dalam kasus ini, dan hanya dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 51 mengenai hak untuk membela diri, yang sama sekali tidak terpenuhi, atau berdasarkan intervensi kemanusiaan yang disetujui secara multilateral, yang juga bukan justifikasi resmi dari Washington. 

Lebih lanjut, operasi ini secara langsung melanggar prinsip kedaulatan dan kesetaraan negara yang diatur dalam Pasal 2 (1) Piagam PBB, serta prinsip non-intervensi yang menjadi fondasi hukum kebiasaan internasional. Penangkapan seorang kepala negara yang sedang menjabat di wilayahnya sendiri melalui operasi militer lintas batas merupakan tindakan ekstrem yang mengingatkan pada praktik masa lalu yang telah lama ditinggalkan oleh komunitas internasional, menandai regresi berbahaya dalam penegakan norma-norma global.

Analisis Kekurangan Dasar Hukum dan Mekanisme yang Diabaikan

Klaim Amerika Serikat bahwa operasi tersebut merupakan penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terbentur pada adanya kerangka hukum internasional yang komprehensif dan prosedural untuk menangani kasus semacam itu. Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara (Palermo Convention) dan berbagai traktat ekstradisi bilateral maupun multilateral telah menyediakan jalur hukum yang sah untuk investigasi, penuntutan, dan ekstradisi tersangka kejahatan narkoba, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi. Amerika Serikat sendiri merupakan pihak dalam banyak instrumen hukum ini. 

Dengan memilih untuk bypass seluruh mekanisme hukum dan diplomatik yang tersedia dan mengambil langkah ekstrem berupa penggunaan kekuatan militer dan penculikan (forcible abduction), Washington tidak hanya bertindak di luar hukum tetapi juga menciptakan preseden yang dapat digunakan oleh negara lain di masa depan untuk membenarkan tindakan sepihak serupa. Doktrin male captus bene detentus (seseorang yang ditangkap secara tidak sah dapat ditahan secara sah) yang mungkin akan dijadikan pembenaran di pengadilan AS, sangat kontroversial dan ditolak oleh banyak yurisdiksi serta bertentangan dengan semangat due process dalam hukum internasional. 

Ketiadaan bukti yang dihasilkan melalui proses hukum internasional yang transparan sebelum eksekusi militer semakin memperlemah legitimasi tindakan AS. Dengan demikian, secara substantif, "Absolute Resolve" lebih mencerminkan penegakan hukum secara vigilante yang dilembagakan oleh negara adidaya, suatu praktik yang mengikis kredibilitas sistem hukum internasional yang seharusnya berlaku setara bagi semua negara.

Motivasi Geopolitik dan Geoekonomi di Balik Intervensi

Melihat lebih dalam, timing dan konteks operasi tersebut mengindikasikan bahwa motivasi utamanya melampaui sekadar penegakan hukum kriminal. Operasi dilancarkan beberapa hari setelah kunjungan tingkat tinggi pejabat Tiongkok ke Caracas dan berbulan-bulan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama strategis Moskow-Caracas. Kedua kekuatan besar tersebut memiliki kepentingan ekonomi dan keamanan yang signifikan di Venezuela, baik dalam bentuk investasi infrastruktur, kerjasama energi, maupun dukungan militer. 

Secara bersamaan, pernyataan-pernyataan pejabat AS sebelum dan sesudah operasi secara eksplisit menyebutkan kepentingan untuk "menstabilkan pasokan energi global" dan mengamankan cadangan minyak Venezuela yang terbesar di dunia. Konvergensi antara momentum geopolitik untuk membendung pengaruh Tiongkok dan Rusia di hemisfer Barat, dengan kepentingan geoekonomi menguasai sumber daya strategis, menunjukkan bahwa intervensi ini merupakan instrumen dalam persaingan kekuatan besar (great power competition). 

Oleh karena itu, kerangka analisis law enforcement tidak memadai untuk memahami sepenuhnya dinamika yang terjadi. Krisis Venezuela dengan cepat bertransformasi menjadi proxy contestation antara blok kekuatan global, di mana hukum dan kedaulatan menjadi korban dari perebutan pengaruh strategis. Pola ini sangat mengkhawatirkan karena mengindikasikan pergeseran paradigma di mana kepatuhan pada aturan multilateral bersifat kondisional, tergantung pada keselarasan dengan kepentingan nasional negara adidaya. Intervensi ini, dalam perspektif realis, adalah manifestasi dari kehendak untuk memaksakan hegemonic stability sesuai kepentingan AS di tengah bangkitnya kekuatan revisionis.

Respons Internasional yang Terfragmentasi dan Implikasinya

Respons komunitas internasional terhadap intervensi AS mencerminkan fragmentasi dan ketegangan dalam tatanan global saat ini. Kecaman keras dan langsung datang dari sekutu strategis Venezuela seperti Tiongkok, Rusia, dan Iran, yang secara konsisten mengecam pelanggaran kedaulatan dan mendesak pembebasan Maduro. Di sisi lain, banyak negara di Amerika Latin dan Eropa mengambil posisi yang lebih ambivalen, menyuarakan keprihatinan atas metode intervensi sambil tetap mengkritik pemerintahan Maduro. 

Fragmentasi respons ini mengungkapkan dilema normatif yang dihadapi banyak negara: di satu sisi menolak intervensi militer sepihak, di sisi lain tidak ingin dilihat membela rezim yang dianggap bermasalah secara demokratis. Lebih dalam lagi, polarisasi ini mereplikasi garis pecah (fault lines) geopolitik yang lebih luas, di mana isu kedaulatan menjadi alat tarik-ulur dalam persaingan pengaruh. Bahkan di dalam Amerika Serikat sendiri, operasi ini menuai kritik dari kalangan oposisi dan pakar hukum internasional yang mempertanyakan legitimasi dan kebijaksanaan strategisnya. 

Perpecahan domestik dan internasional ini tidak hanya memperumit penyelesaian krisis di Venezuela, tetapi juga mengindikasikan melemahnya konsensus global tentang batasan penggunaan kekuatan, suatu kondisi yang meningkatkan volatilitas sistem internasional. Ketidakmampuan untuk merumuskan respons kolektif yang tegas melalui PBB, sebagian akibat hak veto di Dewan Keamanan, semakin menegaskan krisis multilateralisme.

Implikasi Strategis bagi Kawasan Indo-Pasifik dan Indonesia

Meskipun terjadi di geografi yang jauh, intervensi di Venezuela membawa implikasi strategis yang langsung dan mendalam bagi kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia. Tindakan AS tersebut menormalkan (normalize) pendekatan koersif dan unilateral dalam menyelesaikan persengketaan internasional, suatu preseden yang berpotensi ditiru atau dihadapi oleh negara-negara di kawasan yang juga menjadi arena persaingan AS-Tiongkok. Ketegangan di Laut China Selatan, misalnya, dapat mengalami eskalasi yang lebih berisiko jika norma larangan penggunaan kekuatan dan penghormatan kedaulatan terus tergerus oleh contoh dari belahan dunia lain. 

Pola di mana persaingan geopolitik mengesampingkan kerangka hukum multilateral, seperti UNCLOS 1982 dalam konteks maritim ternyata merupakan fenomena global yang juga terjadi di Indo-Pasifik. Kawasan ini, yang stabilitasnya sangat bergantung pada kesepakatan dan norma seperti Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) serta prinsip-prinsip dalam ASEAN Charter, menjadi semakin rentan jika kekuatan ekstra-regional mengadopsi kebijakan might makes right. ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP), yang menekankan inklusivitas, hukum internasional, dan pendekatan berbasis ASEAN, menghadapi ujian nyata terhadap relevansinya jika norma inti yang hendak dikedepankan justru dilanggar secara telanjang oleh kekuatan besar di tempat lain. 

Oleh karena itu, krisis Venezuela bukanlah peristiwa yang terisolasi, melainkan bagian dari tren yang mengancam fondasi tatanan regional yang telah dibangun Indonesia dan negara ASEAN lainnya selama puluhan tahun. Ancaman terhadap stabilitas kawasan tidak lagi bersifat potensial, melainkan semakin nyata dengan menguatnya pola perilaku yang mengabaikan restraint dan kepatuhan pada aturan.

Posisi dan Kepentingan Nasional Indonesia

Indonesia, sebagai negara berdaulat terbesar di Asia Tenggara dan pendiri Gerakan Non-Blok, memiliki kepentingan nasional yang vital untuk mempertahankan tatanan internasional yang berbasis aturan (rules-based international order). Prinsip bebas-aktif yang menjadi landasan politik luar negeri secara esensial berarti kemerdekaan untuk menentukan sikap tanpa terikat pada aliansi militer manapun, dengan komitmen aktif untuk perdamaian dan keadilan. Prinsip ini sangat selaras dengan penghormatan terhadap kedaulatan, integritas teritorial, dan penyelesaian sengketa secara damai, semua prinsip yang dilanggar dalam intervensi di Venezuela. 

Lebih lanjut, Indonesia sebagai negara berkembang dan negara kepulauan (archipelagic state) dengan kepentingan maritim yang luas, sangat bergantung pada kepastian hukum internasional untuk melindungi kedaulatannya dan mengelola sumber daya. Preseden intervensi sepihak terhadap suatu negara atas tuduhan kejahatan transnasional, jika dibiarkan, dapat membuka ruang bagi justifikasi serupa di masa depan yang dapat menyasar Indonesia atau negara tetangga atas dasar yang dipolitisasi. 

Oleh karena itu, membiarkan pelanggaran di Venezuela tanpa respons diplomatik yang tegas bukanlah pilihan bagi Indonesia, karena akan melemahkan posisi normatifnya sendiri dalam jangka panjang. Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Umum PBB dan KTT G20 Brazil mengenai pentingnya keadilan dalam sistem internasional dan perlindungan kepentingan negara berkembang harus diwujudkan dalam tindakan nyata menghadapi kasus ujian ini.

Rekomendasi Kebijakan: Diplomasi Progresif dan Kepemimpinan Multilateral

Merujuk pada prinsip bebas-aktif dan kepentingan strategis jangka panjang, Indonesia harus menginisiasi dan memimpin respons diplomatik yang progresif dan konstruktif. Langkah pertama adalah mengajukan pernyataan keprihatinan resmi (statement of concern) dan mendorong pembahasan mendesak di berbagai forum multilateral, terutama di Majelis Umum PBB di mana hak veto tidak berlaku. Dalam pernyataan tersebut, Indonesia harus secara tegas menegaskan kembali komitmen pada Piagam PBB, menyerukan penghentian segala bentuk intervensi militer asing, dan mendesak penyelesaian krisis melalui jalur politik dan hukum yang damai. 

Poin kunci yang harus diadvokasi termasuk: (1) penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Venezuela, (2) pentingnya due process of law bagi semua pihak yang dituduh, termasuk melalui mekanisme ekstradisi yang sah jika bukti cukup, (3) perlindungan warga sipil dan akses kemanusiaan, serta (4) penolakan terhadap perebutan sumber daya alam negara lain dengan paksa. Advokasi ini harus dikemas dalam narasi yang berpusat pada rakyat (people-centered) dan penegakan hukum internasional, bukan dalam narasi perebutan pengaruh geopolitik, agar Indonesia dapat menjaga netralitas aktifnya dan mempertahankan kredibilitas di semua pihak. 

Pada saat yang sama, diplomasi Indonesia harus aktif menjembatani polarisasi dengan melakukan shuttle diplomacy atau pembicaraan tertutup dengan para pihak yang bertikai dan negara-negara kunci, mengajak mereka kembali ke meja perundingan. Peran ini sesuai dengan track record Indonesia sebagai mediator dalam konflik seperti di Kamboja dan Myanmar.

Memanfaatkan Kepemimpinan di Dewan HAM PBB 2026

Tahun 2026, ketika Indonesia memegang Presidensi Dewan HAM PBB, memberikan platform dan leverage diplomatik yang unik dan tepat waktu. Posisi ini harus dimanfaatkan secara strategis untuk mengangkat isu dampak krisis Venezuela terhadap hak asasi manusia, tanpa terjebak pada politisasi isu HAM untuk tujuan penggantian rezim. 

Indonesia dapat menginisiasi sidang khusus (special session) atau panel diskusi yang fokus pada tiga pilar: (1) Perlindungan warga sipil dalam konflik dan akses bantuan kemanusiaan, (2) Prinsip due process dan fair trial dalam penanganan kasus kejahatan transnasional, dan (3) Dampak sanksi unilateral dan intervensi militer terhadap pemenuhan HAM masyarakat sipil. Dengan fokus pada aspek hukum dan kemanusiaan yang objektif, Indonesia dapat membangun konsensus yang lebih luas di antara negara-negara anggota, termasuk mereka yang mungkin bersikap ambivalen secara politik. 

Kepemimpinan di Dewan HAM juga dapat digunakan untuk mendorong akses dan peran organisasi kemanusiaan internasional yang netral, seperti ICRC, ke Venezuela. Pendekatan ini akan mengonkretkan komitmen Indonesia terhadap perdamaian dan keadilan, sekaligus mempertahankan prinsip non-intervensi dengan tidak menyokong salah satu pihak politik secara eksplisit. Ini merupakan bentuk soft power dan middle power diplomacy yang dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara penjaga norma (norm guardian) di dunia yang semakin terkotak.

Aksi Konkret dan Jalan Ke Depan

Diplomasi tingkat tinggi harus diikuti dengan aksi konkret di lapangan dan koordinasi kebijakan yang menyeluruh. Pertama, Kementerian Luar Negeri RI perlu membentuk task force khusus yang terdiri dari ahli hukum internasional, diplomat senior, dan analis strategis untuk secara terus-menerus memantau perkembangan di Venezuela dan merumuskan langkah-langkah lanjutan. Kedua, Indonesia dapat menawarkan diri sebagai fasilitator atau penyedia lokasi (venue) bagi pertemuan tidak resmi (track II diplomacy) antara perwakilan dari pemerintah AS, sekutu Venezuela, dan pihak-pihak netral lainnya untuk membahas jalan keluar dari kebuntuan. 

Ketiga, dalam kapasitasnya di Dewan Keamanan PBB sebagai anggota tidak tetap (jika sedang menjabat) atau melalui pengaruh di Majelis Umum, Indonesia harus mendorong adopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata, penarikan pasukan asing, dan pembentukan saluran dialog inklusif yang melibatkan semua pemangku kepentingan Venezuela, dengan penghormatan penuh pada kemauan politik rakyat Venezuela. 

Keempat, secara bilateral, Indonesia perlu menyampaikan posisinya secara jelas kepada Kedutaan Besar AS di Jakarta dan dalam pertemuan bilateral dengan mitra-mitra strategis lainnya, menekankan bahwa stabilitas jangka panjang hanya dapat dicapai melalui cara-cara yang sesuai hukum. Terakhir, isu ini harus diarusutamakan dalam berbagai pertemuan ASEAN, seperti pada KTT ASEAN dan forum ASEAN Regional Forum (ARF), untuk membangun kesadaran dan respons kolektif kawasan terhadap ancaman terhadap multilateralisme, sehingga memperkuat posisi tawar ASEAN secara keseluruhan.

Momen Penentu bagi Diplomasi Indonesia

Intervensi militer Amerika Serikat di Venezuela pada 3 Januari 2026 adalah pukulan telak terhadap tatanan internasional berbasis hukum dan penegasan ulang logika persaingan kekuatan besar yang abai terhadap norma. Peristiwa ini bukan sekadar krisis regional Amerika Latin, melainkan gejala dari penyakit global yang mengancam sendi-sendi kedaulatan negara dan multilateralisme. Bagi Indonesia, krisis ini adalah momen penentu (defining moment) yang menguji konsistensi dan keefektifan politik luar negeri bebas-aktif. 

Respons yang tegas, cerdas, dan proaktif bukan hanya sebuah pilihan moral, tetapi merupakan keharusan strategis untuk melindungi kepentingan nasional jangka panjang dan kontribusi Indonesia pada tatanan dunia yang lebih adil. Dengan memanfaatkan posisi kepemimpinannya yang akan datang di Dewan HAM PBB 2026 dan jaringan diplomasinya yang luas, Indonesia memiliki peluang nyata untuk memelopori upaya internasional yang mengembalikan fokus pada penyelesaian damai, due process, dan kedaulatan dalam kasus Venezuela. 

Kepemimpinan semacam ini akan memperkuat posisi Indonesia tidak hanya sebagai kekuatan regional, tetapi sebagai aktor global yang bertanggung jawab yang berkomitmen untuk memastikan bahwa dalam percaturan internasional, prinsip dan hukum tidak tergantikan oleh kekuatan dan paksaan. Masa depan tatanan global yang stabil dan adil bergantung pada kesediaan negara-negara seperti Indonesia untuk berdiri dan bertindak demi norma-norma yang menjadi fondasi bersama. rmol news logo article


Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH MH 
Pengacara, Kurator, dan Mediator pada Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan berpraktek Advokat di firma hukum Legal Jangkar Indonesia. Aktif sebagai Dosen Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional pada Program Pascasarjana Universitas Pertahanan Indonesia. Jabatan lain sebagai Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Maritim Indonesia (IIMS), dan Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), serta Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.
 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA