Namun, paradoks hukum yang mencolok muncul ketika Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pertahanan (Kemhan), tetap berstatus tersangka dan telah dilimpahkan berkasnya ke Oditur Militer pada 1 Desember 2025 untuk disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Leonardi menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan tanpa menerima keuntungan pribadi atau menyebabkan kerugian aktual.
Kasus ini menyoroti ketidaksinkronan mendasar antara fakta hukum internasional yang menguntungkan negara dan proses penegakan hukum domestik yang mengabaikan perkembangan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis tentang prinsip due process, pengakuan kerugian negara yang harus bersifat aktual dan nyata berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pasal 1 butir 22 tentang Perbendaharaan Negara.
Putusan Paris: Kemenangan Hukum Internasional yang Diabaikan
Pada 18 Desember 2025, Tribunal de Paris menolak gugatan Navayo yang mencakup tiga klaim utama: pertama, pembayaran kontrak senilai 290 juta dolar AS; kedua, penyitaan aset RI di Prancis termasuk hak slot orbit 123° BT melalui International Telecommunication Union (ITU); dan ketiga, ganti rugi atas dugaan breach of contract.
Pertimbangan hakim, sebagaimana tercantum dalam putusan yang dapat diakses via Légifrance (portal resmi hukum Prancis), menyatakan bahwa Navayo gagal memberikan bukti cukup tentang pelaksanaan kewajiban kontraktual:
"Le tribunal constate que le demandeur n'a pas fourni de preuves suffisantes de l'exécution des obligations contractuelles... Les certificats de performance présentés ne sont pas corroborés par des preuves indépendantes de livraison effective des services... Par conséquent, la demande de saisie des actifs de la République d'Indonésie est rejetée."
(Pengadilan mencatat bahwa penggugat tidak memberikan bukti yang cukup tentang pelaksanaan kewajiban kontraktual. Sertifikat kinerja yang diajukan tidak dikuatkan oleh bukti independen tentang penyerahan layanan yang efektif. Oleh karena itu, permohonan penyitaan aset Republik Indonesia ditolak.)
Implikasi Hukum Internasional Putusan Paris
Putusan ini selaras dengan prinsip-prinsip fundamental dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (diratifikasi Indonesia via UU No. 11/2012), khususnya Pasal 26 tentang pacta sunt servanda dan Pasal 27 yang menyatakan bahwa kewajiban kontraktual hanya timbul jika ada bukti eksekusi yang memadai. Dalam konteks hukum kontrak internasional, penolakan gugatan berdasarkan insufficient evidence bukan sekadar keputusan prosedural, melainkan deklarasi yudisial bahwa klaim tidak memiliki merit substantif.
Profesor Jean-Baptiste Racine dari Université Paris II Panthéon-Asas dalam artikel Journal of International Commercial Law (2023, Vol. 18 No. 2) menjelaskan bahwa dalam yurisdiksi Prancis, penolakan gugatan dengan dasar "sans fondement" mengandung makna bahwa tidak ada kewajiban hukum yang pernah timbul atau telah timbul namun tidak terbukti dilanggar. Implikasinya, putusan Paris bersifat final dan declaratory – menyatakan secara otoritatif bahwa RI tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada Navayo.
Perlindungan Aset Strategis RI
Konsekuensi konkret putusan Paris adalah perlindungan terhadap dua kategori aset strategis Indonesia:
Pertama, slot orbit 123° BT yang merupakan aset intangible bernilai tinggi. Slot orbit yang telah didaftarkan ke ITU merupakan sumber daya terbatas (finite resource) yang hanya dapat digunakan oleh negara yang mendapat alokasi. Kehilangan hak koordinasi atas slot ini tidak hanya berdampak finansial tetapi juga strategis-militer, mengingat slot tersebut optimal untuk coverage wilayah Indonesia dan sekitarnya. Dengan ditolaknya gugatan Navayo, ancaman penyitaan slot orbit melalui eksekusi putusan pengadilan Prancis – yang secara teoritis dimungkinkan karena ITU bermarkas di Jenewa namun memiliki prosedur pendaftaran yang dapat dipengaruhi putusan nasional – sepenuhnya lenyap.
Kedua, aset finansial RI di Prancis yang meliputi rekening diplomatic missions, properti kedutaan, dan aset-aset lain yang dilindungi prinsip sovereign immunity namun tetap berisiko dalam sengketa komersial. Putusan Paris memastikan tidak ada basis hukum untuk eksekusi atau attachment terhadap aset-aset tersebut.
Secara kuantitatif, avoided loss (kerugian yang berhasil dihindari) dari putusan ini mencakup: pokok kontrak 290 juta dolar AS, bunga compound selama periode sengketa (sekitar 80-100 juta dolar AS), biaya hukum dan arbitrase (20-30 juta dolar AS), serta potential damages yang dapat diklaim Navayo (70-135 juta dolar AS). Total avoided loss diperkirakan mencapai 470-555 juta dolar AS atau setara Rp7,5-8,8 triliun dengan kurs Rp 16.000/USD.
Implikasi Putusan Paris Terhadap Perhitungan Kerugian Negara
LHAP BPKP tahun 2022 disusun dalam konteks uncertainty litigasi, di mana gugatan Navayo masih berstatus pending di pengadilan Prancis dan Singapura. Dalam situasi tersebut, BPKP menggunakan metode worst-case scenario analysis dengan menghitung kerugian potensial berdasarkan nilai kontrak ditambah contingent liabilities yang mungkin timbul dari putusan yang merugikan RI.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip konservatisme dalam audit, sebagaimana diatur dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang mengadopsi framework dari International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IIA Standards). Namun, SAIPI dan IIA Standard 2421 tentang Quality of Communications secara eksplisit mewajibkan auditor untuk memperbarui laporan audit jika terdapat informasi material baru yang dapat mengubah kesimpulan audit secara signifikan.
Putusan Paris tanggal 18 Desember 2025 jelas merupakan informasi material yang bersifat game-changing. Informasi ini mengubah status contingent liability dari "probable" menjadi "resolved favorably", sehingga dasar perhitungan kerugian dalam LHAP menjadi tidak valid lagi. Kegagalan BPKP untuk menerbitkan supplementary report atau amended audit report pasca-putusan Paris menimbulkan risiko serius: kesimpulan audit yang outdated dan misleading dapat menjadi basis proses hukum yang keliru terhadap tersangka.
Analisis Kerugian Negara Berdasarkan SAP dan PSAP
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) menjadi kerangka normatif untuk menilai apakah terdapat kerugian negara pasca-putusan Paris.
PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban mengatur perlakuan akuntansi untuk kewajiban kontinjensi. Paragraf 17 mendefinisikan kewajiban kontinjensi sebagai: (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu yang keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadinya/tidak terjadinya peristiwa masa depan yang tidak sepenuhnya dalam kendali entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul dari peristiwa masa lalu tetapi tidak diakui karena tidak probable atau tidak dapat diukur secara andal. Sebelum putusan Paris, gugatan Navayo dapat dikategorikan sebagai kewajiban kontinjensi tipe (a). Sesuai paragraf 18, kewajiban kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan (tidak dicatat sebagai liabilitas), tetapi hanya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) jika kemungkinan arus keluar sumber daya bersifat "possible".
Pasca-penolakan gugatan, probabilitas arus keluar sumber daya berubah dari "possible" menjadi "remote" (sangat kecil/hampir tidak mungkin). Paragraf 20 PSAP 09 menyatakan bahwa jika kemungkinan arus keluar sumber daya menjadi remote, maka kewajiban kontinjensi tidak perlu diungkapkan lagi. Artinya, kontinjensi terselesaikan secara favorable, dan tidak ada kewajiban yang tercatat maupun terungkap – secara akuntansi, kerugian adalah nol.
PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap relevan untuk menilai apakah terjadi impairment (penurunan nilai) terhadap slot orbit 123° BT yang dapat dikategorikan sebagai aset tetap intangible (tak berwujud). Paragraf 53 menyatakan bahwa impairment terjadi jika terdapat indikasi: kerusakan fisik, keusangan teknologi, perubahan regulasi yang merugikan, atau penurunan nilai pasar yang signifikan.
Dalam kasus ini, tidak ada satu pun indikator impairment yang terpenuhi. Sebaliknya, dengan lenyapnya ketidakpastian hukum pasca-putusan Paris, nilai wajar (fair value) slot orbit justru meningkat. Teori keuangan menunjukkan bahwa aset dengan legal cloud (ketidakpastian hukum) mengalami diskonto nilai karena country risk premium. Ketika legal cloud hilang, nilai aset naik karena risk premium berkurang. Jadi, bukan hanya tidak ada kerugian – secara ekonomi terjadi value enhancement.
PSAP 12 tentang Laporan Operasional mendefinisikan beban dalam paragraf 26 sebagai "penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban." Dalam kasus ini, tidak terjadi satu pun dari tiga komponen beban tersebut: tidak ada pengeluaran (pembayaran ke Navayo nol rupiah), tidak ada konsumsi aset (slot orbit tetap aman), dan tidak ada timbulnya kewajiban (gugatan ditolak). Maka, tidak ada beban yang dapat dicatat, sehingga tidak ada kerugian operasional.
PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menetapkan dalam paragraf 47-50 bahwa pengakuan kerugian negara harus memenuhi kriteria: quantifiable (dapat diukur), realized atau realizable (sudah terjadi atau akan terjadi dengan tingkat kepastian tinggi), dan material (signifikan). Pasca-Paris, ketiga kriteria tidak terpenuhi: tidak ada angka kerugian yang dapat diukur secara objektif, realisasi kerugian tidak terjadi bahkan probabilitasnya menjadi nihil, dan dengan demikian materialitas menjadi tidak relevan.
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap empat PSAP yang relevan, secara akuntansi pemerintahan yang sah dan mengikat, kerugian keuangan negara dalam kasus satelit 123° BT pasca-putusan Paris adalah NOL RUPIAH.
Kesimpulan: Keadilan yang Terbalik dan Urgensi Koreksi
Kasus satelit 123° BT pasca-putusan Paris menghadirkan paradoks hukum yang mencolok: di satu sisi, pengadilan internasional menyatakan bahwa aset RI aman, tidak ada kewajiban pembayaran, dan negara terhindar dari kerugian Rp 7,5-8,8 triliun; di sisi lain, PPK yang melaksanakan kontrak tetap berstatus tersangka dan akan disidangkan meskipun kerugian negara tidak terbukti.
Paradoks ini bukan sekadar anomali teknis, tetapi mencerminkan ketidakadilan sistemik yang perlu dikoreksi segera. Berdasarkan analisis komprehensif terhadap putusan Paris, standar akuntansi pemerintahan (SAP/PSAP), yurisprudensi MA, dan prinsip-prinsip hukum pidana, dapat disimpulkan:
Kesimpulan Hukum:
1. Kerugian keuangan negara secara aktual adalah NOL RUPIAH pasca-putusan Paris
2. Unsur materiil tindak pidana korupsi (kerugian negara) tidak terpenuhi
3. LHAP BPKP 2022 tidak lagi valid dan memerlukan revisi dengan supplementary report
4. Yurisdiksi Pengadilan Militer melanggar Putusan MK 54/2008 yang erga omnes
5. Fokus investigasi pada PPK tanpa menyentuh chain of command merupakan distorsi pertanggungjawaban struktural
Tanpa koreksi segera, penegakan hukum berisiko menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa kerugian yang terbukti) dan due process of law. Keadilan bukan hanya soal mengikuti prosedur formal, tetapi juga memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada fakta material yang akurat dan terkini.
Leonardi, sebagai prajurit TNI yang mengabdi kepada negara, berhak mendapat perlindungan hukum yang fair dan objektif. Melanjutkan proses hukum terhadapnya tanpa mempertimbangkan putusan Paris yang menghilangkan kerugian negara adalah pengingkaran terhadap keadilan substantif yang dijamin konstitusi.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia -- apakah mampu melakukan koreksi diri ketika fakta hukum berubah secara fundamental, ataukah akan tetap berjalan di jalur yang keliru demi mempertahankan keputusan yang sudah terlanjur diambil. Pilihan ada di tangan para penegak hukum dan pengambil kebijakan: menegakkan keadilan berdasarkan fakta terkini, atau melanggengkan ketidakadilan demi konsistensi prosedural yang semu.
Sejarah akan mencatat: apakah Indonesia memiliki keberanian untuk mengoreksi ketidakadilan berdasarkan fakta hukum terbaru, ataukah sistem peradilan kita membiarkan seorang prajurit yang mengabdi negara menjadi korban dari kegagalan koordinasi struktural yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh para pengambil kebijakan di level tertinggi.
Putusan Paris bukan hanya kemenangan bagi Indonesia di forum internasional, ia adalah bukti otentik bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Mengabaikan bukti ini demi melanjutkan proses hukum yang cacat sejak awal adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan itu sendiri.
Keadilan ditunda adalah keadilan yang ditolak (justice delayed is justice denied). Leonardi dan tersangka lainnya berhak mendapat keadilan sekarang, bukan setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum yang tidak memiliki dasar materiil.
Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH MH
Pengacara, Kurator, dan Mediator pada Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan berpraktek Advokat di firma hukum Legal Jangkar Indonesia. Aktif sebagai Dosen Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional pada Program Pascasarjana Universitas Pertahanan Indonesia. Jabatan lain sebagai Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Maritim Indonesia (IIMS), dan Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), serta Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.
BERITA TERKAIT: