Ambisi Trump Ancam Tata Kelola Global

Jumat, 09 Januari 2026, 06:46 WIB
Ambisi Trump Ancam Tata Kelola Global
Presiden AS Donald Trump. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
OPERASI militer Amerika Serikat dengan sandi “Absolute Resolve” yang dilancarkan di Caracas pada 3 Januari 2026, yang berpuncak pada penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro, tidak hanya menjadi sebuah peristiwa geopolitik yang menggetarkan kawasan Amerika Latin. Lebih dari itu, operasi tersebut telah menjadi katalis sekaligus preseden bagi deklarasi doktrin intervensi yang jauh lebih luas dan ambisius oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. 

Pernyataan Trump pada tanggal 4 Januari 2026 yang menegaskan bahwa “dominasi Amerika di Belahan Bumi Barat tidak akan pernah dipertanyakan lagi” dan keinginannya agar “minyak diizinkan mengalir dengan bebas” mengkristalkan sebuah paradigma kebijakan luar negeri yang secara terbuka mendahulukan hegemoni dan kepentingan ekonomi unilateral di atas prinsip-prinsip hukum internasional yang telah mapan. Momentum dari keberhasilan operasi di Caracas, yang dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan dengan demikian telah melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB tentang larangan penggunaan kekuatan, kemudian digunakan untuk menebar ancaman terhadap entitas politik lain yang sangat beragam karakternya. 

Kelima target yang secara eksplisit disebutkan; Greenland, Kolombia, Kuba, Meksiko, dan Iran merepresentasikan sebuah spektrum yang mencakup wilayah otonom di bawah sekutu NATO (Greenland/Denmark), sekutu lama di Amerika Latin (Kolombia), negara yang telah lama menjadi rival ideologis (Kuba dan Iran), serta negara tetangga yang terikat dalam perjanjian perdagangan kompleks (Meksiko). 

Keragaman target ini menunjukkan bahwa logika kebijakan pasca-Venezuela tidak terbatas pada lingkup “Belahan Bumi Barat” semata, melainkan sebuah kerangka berpikir yang siap diekspor ke berbagai konteks selama dianggap sesuai dengan kepentingan keamanan nasional dan ekonomi AS yang didefinisikan secara sepihak. Oleh karena itu, analisis terhadap ancaman-ancaman lanjutan ini tidak dapat dilihat sebagai insiden yang terpisah-pisah, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi dari sebuah doktrin koheren yang berpotensi mendefinisikan ulang norma-norma hubungan antarnegara pada paruh akhir dekade 2020-an.

Dekonstruksi Narasi dan Pelanggaran Prinsip Hukum Internasional

Pernyataan Trump di atas Air Force One bahwa “Kami butuh Greenland” karena “Denmark tidak akan mampu menjaga wilayah tersebut” dari kehadiran kapal Rusia dan Tiongkok merupakan bentuk delegitimasi terhadap kedaulatan Denmark dan hak menentukan nasib sendiri rakyat Greenland. Pernyataan Perdana Menteri Greenland Jens Frederik Nielsen yang menegaskan bahwa Greenland adalah “negara demokratis, bukan objek dalam retorika kekuatan besar” secara langsung menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 2(1) Piagam PBB tentang persamaan kedaulatan negara. 

Kedua, narasi “penegakan hukum” yang kriminalisasi dan sewenang-wenang menjadi dasar ancaman terhadap Kolombia dan Meksiko. Penyebutan Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagai “pria sakit yang suka membuat kokain” dan penawaran bantuan militer kepada Meksiko untuk memberantas kartel narkoba, meski ditolak tegas oleh Presiden Claudia Sheinbaum, mengubah isu kejahatan transnasional yang kompleks menjadi justifikasi potensial bagi intervensi. Pendekatan ini mengabaikan kerangka kerja sama hukum bilateral dan multilateral yang ada, serta prinsip due process.

Ketiga, pendekatan “pengepungan dan kehancuran ekonomi” yang diterapkan terhadap Kuba, dengan asumsi bahwa negara itu akan “runtuh dengan sendirinya” setelah dukungan energi dari Venezuela terputus, merupakan bentuk tekanan ekonomi koersif yang dapat dikategorikan sebagai intervensi tidak bersenjata tetapi tetap bertentangan dengan semangat Piagam PBB. 

Keempat, ancaman terhadap Iran pasca-pengeboman fasilitas nuklirnya pada Juni 2025, dengan peringatan Trump agar Teheran tidak membunuh pengunjuk rasa atau akan “dipukul sangat keras”, menunjukkan pola eskalasi militer langsung di luar wilayah hemisfer Barat. Pola umum yang terlihat adalah penggunaan dikotomi “aman versus ancaman” dan “patuh versus membangkang” untuk menciptakan casus belli atau justifikasi bagi tindakan koersif, sementara secara simultan mengikis mekanisme diplomatik dan hukum yang menjadi fondasi tata kelola global pasca-Perang Dingin. Setiap kasus, dengan konteks spesifiknya, secara individual telah melanggar prinsip non-intervensi dan menghormati integritas teritorial; secara kolektif, mereka membentuk sebuah mosaik pelanggaran sistematis yang mengancam sendi-sendi sistem internasional yang berbasis aturan.

Destabilisasi Kawasan dan Krisis Multilateralisme

Implikasi dari doktrin ekspansif pasca-Venezuela ini bersifat multidimensi dan berpotensi mendestabilisasi. Pada tingkat kawasan Amerika Latin, ancaman terhadap Kolombia, Kuba, dan Meksiko menciptakan efek riak (ripple effect) yang dalam. Retorika terhadap Kolombia, sebuah sekutu strategis lama dalam perang melawan narkoba dan konflik internal, berisiko meruntuhkan pondasi kepercayaan dan kerja sama keamanan regional, serta memicu kembali tensi politik domestik seperti yang diisyaratkan oleh pernyataan siap angkat senjata Presiden Petro. Penolakan keras Meksiko terhadap intervensi militer AS, seperti ditegaskan Presiden Sheinbaum, berpotensi memicu krisis di perbatasan utara-selatan yang paling sensitif di benua Amerika, mengancam kerangka kerja sama seperti USMCA (Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada). Sementara itu, tekanan terhadap Kuba dapat memperburuk krisis kemanusiaan dan memicu gelombang migrasi baru, menambah beban negara-negara tetangga.

Pada tingkat global, ancaman aneksasi terhadap Greenland merupakan pukulan langsung terhadap integritas aliansi NATO, karena Denmark adalah anggota pendiri aliansi tersebut. Retorika Trump yang memperlakukan wilayah sekutu sebagai objek yang dapat diperebutkan berdasarkan logika kekuatan besar (great power competition) dengan Rusia dan Tiongkok mengundang intervensi kekuatan eksternal ke dalam wilayah Atlantik Utara dan mengikis prinsip solidaritas transatlantik. Sementara itu, eskalasi lanjutan dengan Iran pasca-serangan Juni 2025 benar-benar mengubur prospek diplomasi nuklir dan membawa kawasan Timur Tengah ke ambang konflik terbuka yang lebih luas, dengan implikasi terhadap keamanan energi global. 

Pada tingkat institusional, pola ancaman sepihak ini mempercepat krisis multilateralisme. Ketidakmampuan sistem PBB, khususnya Dewan Keamanan, untuk mencegah atau mengutuk intervensi di Venezuela dan ancaman-ancaman berikutnya, semakin memperlebar defisit legitimasi lembaga-lembaga internasional. 

Fragmentasi respons komunitas global, antara yang mengecam, yang ambivalen, dan yang diam, menciptakan vakum kepemimpinan normatif yang justru diisi oleh logika realpolitik dan hukum rimba (might makes right). Implikasi kumulatifnya adalah dunia yang lebih tidak terprediksi, di mana kedaulatan negara-negara menengah dan kecil menjadi semakin rentan, dan risiko konflik berskala besar meningkat secara signifikan.

Revitalisasi Piagam PBB sebagai Pedoman Tunggal

Menghadapi doktrin yang secara sistematis mengabaikan hukum internasional, solusi fundamental harus bertumpu pada revitalisasi dan penegakan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai grundnorm atau norma dasar tata hubungan antarnegara. 

Langkah pertama dan terpenting adalah reafirmasi kolektif yang tidak ambigu terhadap prinsip-prinsip inti Piagam PBB oleh mayoritas negara anggota PBB. Prinsip-prinsip tersebut, terutama kedaulatan (Pasal 2[1]), larangan penggunaan kekuatan (Pasal 2[4]), penyelesaian sengketa secara damai (Pasal 2[3]), dan non-intervensi (Pasal 2[7]), harus ditegaskan kembali sebagai harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar, terlepas dari karakter rezim suatu negara. 

Reafirmasi ini perlu disuarakan melalui Resolusi Majelis Umum PBB, mengingat Dewan Keamanan seringkali terbelenggu oleh hak veto. Sebuah resolusi semacam itu, yang dapat diinisiasi oleh koalisi negara-negara dari berbagai kawasan, bertujuan mengisolasi secara politis dan moral setiap tindakan atau ancaman yang bertentangan dengan piagam.

Kedua, diperlukan reinterpretasi dan penegasan batasan hukum terhadap konsep-konsep yang sering disalahgunakan sebagai justifikasi. Konsep seperti “keamanan nasional” dan “penegakan hukum transnasional” harus dikembalikan dalam kerangka kepatuhan terhadap yurisdiksi nasional dan prosedur hukum internasional yang berlaku. 

Misalnya, isu narkotika harus ditangani melalui kerangka Konvensi PBB dan kerja sama bilateral, bukan ancaman invasi. Demikian pula, isu proliferasi nuklir harus diselesaikan melalui mekanisme Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan perjanjian non-proliferasi, bukan melalui serangan militer sepihak seperti yang terjadi di Iran pada Juni 2025. 

Ketiga, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang diatur dalam Bab VI Piagam PBB perlu menjadi prioritas. Negara-negara yang merasa terancam, seperti Kolombia, Meksiko, atau Denmark/Greenland, dapat secara formal membawa persoalan ancaman unilateral ini ke perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum, meminta opini advisory dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai legalitas ancaman semacam itu, atau memanfaatkan jasa baik Sekretaris Jenderal PBB. Intinya, solusi normatif ini bertujuan untuk membangun tembok pertahanan kolektif berdasarkan aturan, yang mengubah perdebatan dari logika kekuatan fisik menjadi logika legalitas dan legitimasi internasional.

Penutup

Ancaman Presiden Donald Trump terhadap Greenland, Kolombia, Kuba, Meksiko, dan Iran pasca-intervensi Venezuela tahun 2026 bukanlah sekadar retorika politik sesaat. Ia merepresentasikan kristalisasi sebuah doktrin kebijakan luar negeri yang berbahaya, yang menempatkan hegemoni unilateral dan kepentingan ekonomi sempit di atas prinsip kedaulatan, non-intervensi, dan larangan penggunaan kekuatan yang menjadi fondasi perdamaian internasional pasca-1945. 

Doktrin ini, jika tidak ditahan, berpotensi mendorong dunia ke dalam spiral ketidakstabilan kawasan, merusak aliansi lama, membangkitkan konflik baru, dan pada akhirnya, mengubur mimpi tentang tata dunia yang diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan terbesar. Respon yang efektif tidak boleh bersifat reaktif, ad-hoc, atau terfragmentasi berdasarkan kepentingan kawasan masing-masing. Krisis ini menuntut respons kolektif yang visioner dan berani, yang berpusat pada revitalisasi Piagam PBB sebagai pedoman tunggal. Peran negara-negara menengah, negara-negara yang konsisten dengan politik luar negeri bebas-aktif, dan semua negara yang percaya pada multilateralisme, menjadi lebih krusial daripada sebelumnya. 

Momen ini adalah ujian nyata bagi komitmen dunia terhadap rules-based international order. Dengan membangun koalisi penjaga piagam yang solid, memobilisasi forum multilateral yang ada, dan memperkuat solidaritas kawasan, komunitas internasional masih memiliki kesempatan untuk membalikkan tren yang berbahaya ini, menegaskan kembali bahwa kedaulatan setiap negara, besar atau kecil, kaya atau miskin, sekutu atau bukan adalah prinsip yang tak tergantikan dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.rmol news logo article


Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH MH 
Dosen Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional pada Program Pascasarjana Universitas Pertahanan Indonesia, Ketua Departemen Kejuangan PEPABRI, Anggota FOKO, Sekretaris Jenderal IKAL Strategic Centre (ISC), Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Maritim Indonesia (IIMS), dan Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI), serta Anggota Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA