DPR Dukung Penguatan Ekosistem Penyiaran Publik Lewat RUU RTRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 September 2025, 19:54 WIB
DPR Dukung Penguatan Ekosistem Penyiaran Publik Lewat RUU RTRI
Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
rmol news logo Komisi VII DPR RI mendukung usulan penggabungan LPP RRI (Radio Republik Indonesia) dan LPP TVRI (Televisi Republik Indonesia) menjadi satu lembaga penyiaran publik negara melalui pembahasan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim menyatakan bahwa dukungan pembahasan RUU RTRI penting dalam rangka memperbaiki pengaturan mengenai lembaga penyiaran publik.

Menurutnya, ada nilai historis media yang lahir dari era perjuangan kemerdekaan, lembaga-lembaga ini adalah saksi sekaligus alat perjuangan bangsa. 

"Lewat pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengatasi sejumlah kendala di tubuh RRI dan TVRI. Misalnya pengelolaan organisasi, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sumber pembiayaan, program siar dan pemancar isi siaran," kata Chusnunia dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
 
Legislator PKB ini menuturkan, wacana penggabungan sebenarnya telah lama mengemuka guna menciptakan ekosistem media negara yang lebih kuat, ramping, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Terlebih, kata dia, di era media berbasis digital, industri penyiaran lebih mudah mengontrol program layanannya dalam bentuk teks, audio, dan visual.

"Momentum itu yang kita godok lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI) di Komisi VII DPR RI agar kedepan dengan membuka ruang komersial terhadap RRI dan TVRI dapat mengurangi beban APBN dan dapat berkompetisi secara sehat dengan media swasta," jelasnya.

Selain itu, pembahasan RUU ini diharapkan dapat menjamin independensi media negara. Jangan sampai konvergensi justru menyeret mereka kembali menjadi corong kekuasaan seperti masa lalu.

Chusnunia menyatakan fungsi mereka sebagai media publik harus dijaga agar tetap netral, profesional, dan berada di atas semua kepentingan politik.

Ia juga menambahkan bahwa banyak kalangan berharap penggabungan media itu dalam sebuah holding atau korporasi, sehingga lebih efisien.

"Gagasan penyatuan tersebut kini makin menggema dalam mendorong pembahasan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia atau RTRI di Komisi VII DPR RI," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA