Desakan itu disuarakan Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya bertepatan rangkaian acara dan perjuangan dalam memperingati September Hitam.
Koordinator Amarah Brawijaya Muhammad Rangga Syawalluddin mengatakan, jalan suram penyelesaian pelanggaran HAM tidak lain muncul karena sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu, menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Rangga dalam keterangan wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
Rangga mengatakan, pihaknya menuntut Komnas HAM RI untuk transparan dalam penyelidikan kasus Munir dan menuntut penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami juga menuntut pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan praktik impunitas dalam kasus Munir, dan 13 pelanggaran HAM berat lainnya," tuturnya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum pelanggaran HAM.
"Kami mengajak seluruh masyarakat terus menggaungkan tuntutan 'Usut Tuntas' demi komitmen bangsa dalam menegakkan keadilan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: