“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII terkait revisi Undang-Undang Haji. Hal-hal yang disepakati yang paling berdasar yang pertama adalah Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi Kementerian,” kata Supratman usai rapat bersama Komisi VIII DPR.
“Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara Ibadah Haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” sambungnya.
Setelah adanya persetujuan dan kesepakatan antara DPR dan pemerintah tentang Kementerian Haji, Supratman menegaskan akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Perpres Kementerian Haji.
“Karena itu, seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang Pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kemen Pan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya Kementerian Haji ini, akan mempermudah proses penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya dinilai amburadul.
“Intinya mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan secara teknis nanti Badan Penyelenggara Haji dan Umrah yang akan bertransformasi menjadi kementerian yang akan menjelaskan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: