Usai Disahkan, Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 18 November 2025, 22:02 WIB
Usai Disahkan, Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR masih membutuhkan aturan pelaksana.

Ia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan perampasan aset terlebih dahulu.

“Yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Kata Supratman, pengaturan teknis itu mendesak karena terkait tenggat pemberlakuan.

“Tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

Pada sisi lain, dia memastikan, tiga Peraturan Pemerintah yang dikejar penyelesaiannya berkaitan langsung dengan seluruh pelaksanaan KUHAP.

“Semua pelaksanaan tentang KUHAP. Menyangkut semua karena ada ditentukan di situ peraturan selanjutnya ditentukan oleh peraturan pemerintah,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA