Pasal Penghinaan terhadap Penguasa dalam KUHP Baru Berlaku Bila Ada Aduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 05 Januari 2026, 16:28 WIB
Pasal Penghinaan terhadap Penguasa dalam KUHP Baru Berlaku Bila Ada Aduan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memimpin konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap lembaga nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. 

Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses lewat mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. 

Di mana dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin 5 Januari 2026.

Lebih rinci, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sisanya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.

"Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” kata Supratman.

Supratman menekankan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi dari masyarakat tetap dijamin.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” kata Supratman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA