Demikian penegasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin Senin 5 Januari 2026.
"Silakan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Supratman.
Menurut Supratman, kritik merupakan koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah.
"Tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu," kata Supratman.
Di sisi lain, Supratman juga menghargai sejumlah pihak, seperti pengamat hukum, dosen, serta lainnya yang telah ikut mengoreksi KUHP dan KUHAP yang baru dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA TERKAIT: