“Komitmen Presiden seperti itu kita harus dukung, kembalikan Pasal 33 (UUD 1945 Ayat 2),” tegas Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 secara jelas menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Nanti rapat di DPR akan kami tanyakan ke Menteri ESDM,” pungkasnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan akan segera menertibkan tambang ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penertiban dilakukan karena tambang ilegal berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan," ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD hari ini.
BERITA TERKAIT: