Bawaslu Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Pj Gubernur dan Bupati Biak di PSU Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 09 Agustus 2025, 11:09 WIB
Bawaslu Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Pj Gubernur dan Bupati Biak di PSU Papua
Logo Bawaslu/Net
rmol news logo Koordinator Pemantau Pilkada Papua Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua.

Dugaan pelanggaran netralitas para pejabat di wilayah Papua, ditemukan pihaknya dari hasil pemantauan lapangan.

Ia pun mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera mengusut dugaan tersebut.

Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam hal pengawasan agar pelaksanaan PSU Pilgub Papua dapat dipastikan berjalan fair. 

"Kami mendesak Bawaslu Papua dan Bawaslu RI agar mengusut dugaan keterlibatan Pj (penjabat) Gubernur Papua," ujar Hasnu kepada RMOL, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Selain Pj. Gubernur Papua Agus Fatoni, Hasnu mengungkapkan temuan Lokataru Foundation lainnya mengenai keterlibatan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dalam PSU Pilgub Papua.

"Dan Bupati Biak Numfor serta beberapa kepala daerah lainnya yang diduga terlibat dalam memenangkan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Papua," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Hasnu berharap dugaan-dugaan pelanggaran dalam PSU Pilgub Papua dapat diusut tuntas oleh Bawaslu, dan tidak dibiarkan yang potensi berujung pada gugatan Perselisiha. Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena Lokataru Foundation mengungkap dugaan keterlibatan Pj Gubernur dan pejabat lokal, hingga adanya intimidasi terhadap kepala kampung menjelang PSU Pilkada Papua," demikian Hasnu menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA