Abolisi dan Amnesti Prabowo Putus Mata Rantai Politisasi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Agustus 2025, 18:44 WIB
Abolisi dan Amnesti Prabowo Putus Mata Rantai Politisasi Hukum
Founder Citra Institute, Yusak Farchan/RMOL
rmol news logo Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto menghapus mata rantai politisasi hukum.

Founder Citra Institute, Yusak Farchan menilai, langkah Presiden Prabowo merupakan satu hal yang ditunggu-tunggu publik.

Sebabnya, Yusak mengamati semasa sebelum Prabowo menjabat Presiden, hukum kerap kali digunakan untuk melibas lawan politik penguasa.

"Prabowo sedang berupaya memulihkan marwah penegakan hukum di Indonesia yang kerap dijadikan sebagai alat tawar menawar politik," ujar Yusak kepada RMOL, Senin 4 Agustus 2025.

Menurut kandidat doktor politik Universitas Nasional (UNAS) itu, baik kasus Hasto maupun Tom Lembong, pada faktanya memiliki kejanggalan secara proses maupun putusannya.

"Pemberian amnesti kepada Hasto mempertegas bahwa kasus yang membelit Hasto tersebut merupakan kasus politis," tutur Yusak.

"Begitu juga dengan kasus Tom Lembong. Dengan diberikannya abolisi, nama Tom Lembong menjadi bersih kembali," sambungnya.

Oleh karena itu, Yusak menganggap respon sejumlah pihak yang tidak melihat aspek positif dari langkah Presiden Prabowo, sangat disayangkan. 

"Padahal, abolisi dan amnesti boleh dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab moral Presiden Prabowo untuk mengoreksi praktik penyelewengan hukum atau digunakannya hukum sebagai alat sandra politik," demikian Yusak. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA