KH Cholil Nafis, yang juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok mengatakan, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari metode penentuan awal bulan hijriah melalui
hisab dan
rukyatul hilal.
"Jangan dipaksa orang semuanya harus (tanggal) 20 sebagaimana orang yang mau lebaran (tanggal) 20, jangan dipaksa ke tanggal 21. Kalau nanti ingin sepakat, sepakatin dulu metodenya dan itu berkenaan dengan keyakinan kita," kata Cholil Nafis dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan falak, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria
imkan rukyah yang telah disepakati. Kondisi ini berpotensi memunculkan perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idulfitri.
"Menurut hitungan falaknya, seluruh Indonesia tidak sampai 3 derajat. Yang paling tinggi di Aceh itu cuma 2,51 derajat. Elongasinya 6,1, sementara ketentuan kriterianya minimal
imkan rukyah, bulan bisa dilihat kalau di atas 3 derajat, lalu elongasinya minimal 6,4 derajat," jelas Cholil Nafis.
Dalam konteks tersebut, ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap berpegang pada kesepakatan metode yang telah disetujui bersama, termasuk dalam kerangka forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar kuat.
Selain itu, KH Cholil Nafis mengajak umat Islam untuk meningkatkan pemahaman keagamaan agar setiap praktik ibadah memiliki landasan yang jelas. Bagi masyarakat yang belum memahami secara mendalam, ia menyarankan untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya.
"Kalau tidak tahu, ikut saja kepada ulama yang kita yakini atau pemerintah yang kita yakini, selama tidak mengajak kepada maksiat dan kedzaliman," tegas KH Cholil Nafis.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar pemerintah hari ini.
Imbauan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa penetapan awal bulan hijriah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah, serta berlaku secara nasional.
Fatwa tersebut juga mengatur kewajiban umat Islam untuk menaati ketetapan pemerintah, dengan proses penetapan yang melibatkan MUI, ormas Islam, dan instansi terkait, serta membuka kemungkinan penggunaan hasil rukyat dari wilayah lain yang memiliki kesamaan mathla’.
BERITA TERKAIT: