“Saya ingin menegaskan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan Undang Undang Dasar '45 dan Undang Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pasal 14 UUD 1945 secara tegas menyatakan, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pertimbangan itu sudah diminta Presiden Prabowo melalui Surpres ke DPR dan mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berkonsultasi dengan DPR.
Yusril melanjutkan, amnesti tidak hanya diberikan untuk Hasto, melainkan juga seribu narapidana lain dan telah disetujui DPR. Demikian pula pemberian abolisi untuk terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong telah disetujui DPR.
Maka dari itu, Yusril berpandangan amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong sudah memenuhi kaidah perundang-undangan.
“Jadi kalau kita membaca ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 11/1954 tentang amnesti dan abolisi (sudah sesuai),” tutupnya.
BERITA TERKAIT: