Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 01 Agustus 2025, 00:23 WIB
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong/Ist
rmol news logo  Kata kunci 'Tom Lembong' trending topic Indonesia di X pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Terpantau, keyword yang dicuit lebih dari 9 ribu twit itu mulai berada di papan trending teratas mulai pukul 21.00 WIB.

Warganet terpantau mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

"Kasus pesanan Mulyono disleding Perdana Menteri, bebas Tom Lembong," tulis @CakKhum.

"Buat yang kemarin percaya Tom Lembong memang bersalah, harusnya lu pada bersuara paling lantang buat protes “abolisi” ini ga si? Monggo," kata @raffimulyaa.

"Gue kasih template deh: “Koruptor kok dibela”," sambungnya.

Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan tidak menemukan mensrea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Hakim juga menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi.


Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA