Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap koordinasi antarinstansi terkait.
"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi juga dilakukan dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
"Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran, baik Kemlu, kemudian Kementerian Imigrasi, kemudian Kementerian Hukum, juga kita berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAL untuk mencari jalan keluar terbaik," lanjutnya.
Permintaan maaf Satria Arta Kumbara sempat menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan Indonesia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dengan suara bergetar dalam rekaman tersebut.
Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat karena desersi.
"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tegas Tunggul.
Ia menyebut bahwa vonis terhadap Satria dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, dengan hukuman satu tahun penjara atas tindakan desersi sejak 13 Juni 2022. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
BERITA TERKAIT: