Ia menilai, penanganan kasus tersebut sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dan mekanisme internal seperti dewan kehormatan di tubuh TNI, terlebih jika melibatkan perwira tinggi aktif.
“Saya berpendapat bahwa kasus ‘penyiraman yang bisa membunuh’ ini sebaiknya diserahkan kepada Puspom TNI dan semacam dewan kehormatan di TNI, terutama jika melibatkan jenderal aktif,” ujar Andi Arief lewat akun X miliknya, Kamis, 19 Maret 2026.
Menurutnya, TNI memiliki pengalaman dalam mengungkap kasus besar di masa lalu, seperti kasus penculikan tahun 1998 yang saat itu ditangani secara profesional oleh Polisi Militer TNI.
Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun demikian, ia mengaku belum mendengar pernyataan tegas dari Panglima TNI terkait komitmen keterbukaan tersebut.
“Saya belum mendengar adanya pernyataan tegas dari Panglima TNI untuk membuka kasus ini, seperti yang pernah dilakukan Jenderal Wiranto saat menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1998,” ungkapnya.
Andi Arief juga mengingatkan agar pengusutan kasus ini tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Ia menilai, jika sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, ada kekhawatiran pengungkapan aktor intelektual tidak maksimal.
“Jika diserahkan kepada kepolisian, dikhawatirkan kasus ini hanya akan berhenti pada pelaku lapangan, seperti yang terjadi pada kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan,” jelasnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap pelaku di lapangan, meskipun diakuinya terdapat keterbatasan dalam menelusuri dalang di balik kasus tersebut.
“Sampai tahap menyelidiki pelaku lapangan, Polri cukup profesional dalam kasus ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: