Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir usai menjadi keynote speech pada acara diskusi publik bertajuk "Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan No 135/PUU-XII/Tahun 2024 Terhadap Pemilu Serentak 2029" yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
"Hari ini Golkar sedang melakukan kajian. Sebab, Putusan MK No 135/PUU-XII/Tahun 2024 ini sudah menjadi polemik. Bahkan ada yang bilang putusan MK ini dianggap inkonsisten," kata Adies Kadir.
Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Christina Aryani itu menghadirkan narasumber, Prof. Mahfud MD, Prof. Valina Singka dan Arteria Dahlan.
Kata Adies Kadir, dari diskusinya dengan Mahfud MD yang notabene mantan Ketua MK menyebutkan bahwa memang ada inkonsistensi dalam putusan MK.
Adies Kadir yang juga Wakil Ketua DPR ini menyebutkan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan bagi DPP Partai Golkar.
"Ini baru proses mendengarkan para ahli dan pakar," ujarnya.
Di tempat yang sama, mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut bahwa MK sudah membuat putusan yang menurut banyak orang kurang tepat.
"Termasuk menurut saya, ini (MK) sudah terlalu jauh masuk ke dalam hal-hal teknis yang bukan ranahnya, tidak tepat dan tidak konsisten. Tetapi karena sudah final dan mengikat maka harus dilakukan rekayasa konstitusional artinya diatur sedemikian rupa supaya putusan itu dilaksanakan tapi tidak melanggar konstitusi," harapnya.
Mahfud mengatakan dalam diskusi dirinya sudah mengusulkan lima solusi yang bisa ditempuh.
"Tapi bagaimanapun MK harus diberi signal bahwa dia sudah menimbulkan keributan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: