Komisi II Masih Tampung Aspirasi Publik soal Pemisahan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 Juli 2025, 22:04 WIB
Komisi II Masih Tampung Aspirasi Publik soal Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Bahtra Banong/RMOL
rmol news logo Komisi II DPR hingga saat ini masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah 2029.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menyebut masih cukup waktu untuk mengkaji putusan tersebut mengingat pelaksanaan pemilu dilakukan tahun 2029.

"Kita gunakan (waktu sebelum Pemilu) untuk mengkaji lebih dalam dan kemudian menampung aspirasi publik. Tujuannya agar pelaksanaan pemilu lebih baik dan berkualitas,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Saat ini, Komisi II tetap menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menyikapi putusan MK tersebut. 

"Jeda waktu panjang ini kita gunakan untuk menerima masukan berbagai pihak supaya pemilunya berjalan dengan baik," tutup Bahtra. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA