Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menyebut masih cukup waktu untuk mengkaji putusan tersebut mengingat pelaksanaan pemilu dilakukan tahun 2029.
"Kita gunakan (waktu sebelum Pemilu) untuk mengkaji lebih dalam dan kemudian menampung aspirasi publik. Tujuannya agar pelaksanaan pemilu lebih baik dan berkualitas,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Saat ini, Komisi II tetap menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menyikapi putusan MK tersebut.
"Jeda waktu panjang ini kita gunakan untuk menerima masukan berbagai pihak supaya pemilunya berjalan dengan baik," tutup Bahtra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: