Demikian disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, Agung Laksono saat memberikan sambutan dalam diskusi publik bertajuk “Menata Ulang Keserentakan Pemilu” di The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
“Putusan MK ini telah memberi tafsir yang baru terhadap desain keserentakan pemilu yang pada waktu yang lalu sudah juga diatur oleh MK satu tahun bersama sekarang diubah lagi,” kata Agung.
Namun demikian dia menyebut bahwa persoalan terkait putusan MK harus disikapi secara konstruktif dan dewasa.
“Kita memerlukan suatu kajian untuk melakukan penataan ulang yang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi tapi juga mempertimbangkan masak-masak efektivitas pelaksanaannya, keadilan representatif dan berkesinambungan pemerintahan,” kata Agung.
Atas dari itu, Agung menilai bahwa putusan MK harus dibahas secara komprehensif melalui berbagai diskursus, sebagaimana dilakukan oleh IBI Kosgoro 1957 dan Kosgoro 1957.
“Ini sesungguhnya adalah turut ambil bagian yang cukup penting dari proses pencarian solusi tersebut di tengah-tengah hiruk pikuk dan kebimbangan dari DPR atas putusan MK itu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: