Demikian disampaikan Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Mantan politikus PDIP ini mengatakan, ide mempersempit ukuran rumah subsidi sebenarnya memiliki tujuan baik namun kurang tepat.
“Kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” kata Maruarar.
Ia menambahkan, ide rumah subsidi 18 meter persegi itu bertujuan menyasar anak muda yang ingin memiliki rumah tinggal dengan biaya murah dan terjangkau.
“Jadi tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, kalau mau diperkecil,” kata Maruarar.
Maruarar sudah resmi mencabut aturan tersebut setelah melakukan diskusi panjang dengan banyak pihak, terutama anggota dewan.
“Saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” tutup Maruarar.
BERITA TERKAIT: