Memorial Living Park Diresmikan

WamenHAM: Pelanggaran HAM Tak Boleh Terjadi Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 10 Juli 2025, 19:11 WIB
WamenHAM: Pelanggaran HAM Tak Boleh Terjadi Lagi
Peresmian Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Aceh/Ist
rmol news logo Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyelenggarakan peresmian Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis 10 Juli 2025.

Peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan, dan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM yang berat.

Mugiyanto menyebutkan, peresmian Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.

”Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” kata Mugiyanto melalui siaran pers Kementerian Hak Asasi Manusia.

WamenHAM mengungkapkan, pembangunan memorial ini sebagai implementasi  prinsip-prinsip HAM khususnya hak korban atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. 

"Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat," kata Mugiyanto.

Lebih dari itu, Memorial Living Park diproyeksikan menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan kemanusiaan yang berkelanjutan. 

Kementerian HAM akan memastikan Memorial Living Park dikelola secara bersama, terutama melibatkan seluas-luasnya partisipasi korban.

”Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” kata Mugiyanto.

Sebagai rangkaian dari peresmian, Kementerian Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian Sosial telah menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga sekitar Memorial Living Park. 

Selain itu, Pemerintah telah memberikan tali asih kepada para korban yang belum masuk dalam skema pemulihan berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2023, di antaranya: tali asih kepada 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 Korban Peristiwa Simpang KAA.

Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, mencakup elemen-elemen seperti monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, area publik, dan sumur bor/menara air untuk kebutuhan masyarakat.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA