Penegasan Trenggono ini disampaikan di depan Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI, Senayan, Senin 7 Juli 2025.
Trenggono mengaku bakal menindak jika ada pulau di Indonesia yang dikuasai asing, terlebih di wilayah terlarang.
“Artinya melanggar itu bahwa ruang itu adalah ruang konservasi tidak boleh ada bangunan, tidak boleh ada,” kata Trenggono.
“Tapi apabila itu boleh, kalau dia belum punya izin maka harus melakukan proses legalisasi yang benar,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: