Rentang Waktu Pemisahan Pemilu Jangan Ganggu Program Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 27 Juni 2025, 15:59 WIB
Rentang Waktu Pemisahan Pemilu Jangan Ganggu Program Daerah
Ilustrasi/net
rmol news logo Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) patut diapresiasi.

Namun, analis politik Universitas Nasional Andi Yusran mengkritisi bagian putusan yang menyebutkan bahwa pemilu lokal digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR, karena dinilai mengandung kelemahan serius. 

“Penetapan waktu pelaksanaan pemilu lokal itu tidak memiliki legal standing karena tidak merujuk pada UUD 1945. Seharusnya, Pemerintah dan DPR yang berwenang menetapkannya,” ujar Andi kepada RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menambahkan, penundaan pemilu lokal selama dua tahun berisiko mengacaukan sistem perencanaan pembangunan di daerah. 

Pasalnya, selama masa tersebut, kepala daerah definitif hasil pemilu tidak bisa segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Plt atau penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan menyusun RPJMD. Akibatnya, selama dua tahun, arah pembangunan daerah bisa tidak sinkron dan kehilangan legitimasi kebijakan,” jelasnya.

Andi lantas menyoroti dampak putusan MK terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. 

Menurutnya, RPJPN perlu direvisi menjadi 2025–2047 untuk menyesuaikan siklus penyusunan RPJMD yang berubah akibat pemilu lokal yang mundur.

“Revisi ini penting agar dokumen perencanaan nasional tetap harmonis dengan siklus perencanaan di daerah,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA