“Ya, kemungkinan besar dibahas di Komisi III. Dan itu sebenarnya sudah putus dibahas di Komisi III,” kata Nasir Djamil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis, 19 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi PKS ini meminta sejumlah elemen masyarakat yang peduli terhadap KUHAP untuk duduk bersama membahas apa saja yang diperlukan di KUHAP.
“Nah karena itu harapannya Komisi III bisa dibantu oleh teman-teman di luar parlemen, sehingga kemudian hukum acara pidana kita itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia,” katanya.
Fraksi PKS, kata Nasir, sedang melakukan inventarisasi masalah untuk RUU KUHAP ini, salah satu yang menjadi sorotan yakni soal hakim pemeriksa pendahuluan, dan kewenangan jaksa pemegang tunggal perkara.
“Dan kita sedang mencermati bagaimana fraksi PKS menyikapi dua isu ini di antara isu-isu lainnya. Tapi yang paling urgen sebenarnya adalah memastikan bahwa setiap proses itu benar-benar akuntabel, berintegritas dan transparan, sebab setiap proses dalam penegakan hukum itu selalu ada godaannya,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: