Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil) dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut Gus Jazil, keputusan Presiden Prabowo itu dapat menjadi model dalam penyelesaian persoalan batas wilayah lainnya di Indonesia secara damai dan bermartabat, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal dan hak masyarakat.
"Serta memastikan keadilan dalam penataan wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh," kata Gus Jazil
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini berharap tidak ada peristiwa serupa terjadi di Indonesia.
"Jika ada persoalan soal kepemilikan pulau, pemerintah harus segera menyelesaikan secara bijak," tutup Gus Jazil.
Diketahui, empat pulau itu menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Polemik itu muncul setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang diteken Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.
BERITA TERKAIT: