Pencabutan IUP Tak Hapus Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Juni 2025, 12:02 WIB
Pencabutan IUP Tak Hapus Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan
Penambangan di wilayah Raja Ampat/Ist
rmol news logo Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta merta menghapus tanggung jawab atas kerusakan lingkungan maupun pertanggungjawaban pidana. 

Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis," kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu 11 Juni 2025.

Dia membeberkan sejumlah potensi pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan dalam konteks IUP. 

Pertama, potensi pelanggaran lingkungan hidup, termasuk pencemaran yang menyebabkan kekeruhan pantai dan kerusakan ekosistem laut, aktivitas tambang di pulau kecil yang dilarang, serta operasi tanpa dokumen lingkungan.

Selanjutnya, potensi penambangan tanpa izin atau di luar wilayah IUP yang sah, seperti operasi tanpa IUP, tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), serta melanjutkan operasi pasca pencabutan izin.

"Dampak sosial dan konflik bisa mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal (pariwisata, perikanan) akibat kerusakan lingkungan," tegasnya.

Lalu, potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, termasuk dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penerbitan izin tanpa prosedur sah atau dokumen pendukung.

Terakhir, Didik juga mengkritisi kelalaian dalam pengawasan, termasuk tidak dicabutnya IUP meski terdapat pelanggaran lingkungan yang jelas. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA