Menanggapi gugatan yang diajukan paslon 01 ke MK, kuasa hukum paslon 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK.
"Untuk saat ini kami sedang menunggu pemberitahuan resmi dari MK," kata Ahmad Handoko melalui pesan WhatsApp kepada
RMOLLampung, Sabtu 7 Juni 2025.
Sebelumnya kuasa hukum paslon 01, Anton Heri mengatakan, pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PPHPU) pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam gugatannya kuasa hukum paslon 01 telah melampirkan 99 alat bukti pada PHPU atau PSU Pesawaran.
Dia menjelaskan 99 alat bukti yang diajukan tersebut merupakan bukti yang diperoleh oleh tim paslon 01 pada PSU Pesawaran yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei lalu, dan menjadi bukti pada persidangan nantinya.
BERITA TERKAIT: