IPW Dorong Penegakan Hukum dalam Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar yang Menyeret Ketua KPU Kota Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 06 Juni 2025, 02:38 WIB
IPW Dorong Penegakan Hukum dalam Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar yang Menyeret Ketua KPU Kota Bogor
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/RMOLJabar
rmol news logo Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menyeret nama Ketua KPU Kota Bogor, Habibi, mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. 

IPW pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polresta Bogor Kota, untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Sugeng mengaku telah menerima informasi dari berbagai sumber mengenai penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bogor Kota.

"Saya dengar sedang dalam tahap gelar perkara di Bandung. Kalau cukup alat bukti, saya harap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan," ujar Sugeng, dikutip RMOLJabar, Kamis, 5 Juni 2025.

Dia menegaskan bahwa jika penyidikan telah dimulai, maka hal itu menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Tinggal dicari siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah ini gratifikasi, pemerasan, atau suap, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.

Menurut Sugeng, penyelesaian kasus ini penting agar tidak menjadi beban politik, terutama menjelang atau setelah pelaksanaan Pilkada.

"Jika dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap hasil Pilkada," katanya.

Ia juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Proses hukum harus tetap memberikan ruang kepada pihak yang diperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA