IPW pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polresta Bogor Kota, untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Sugeng mengaku telah menerima informasi dari berbagai sumber mengenai penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Bogor Kota.
"Saya dengar sedang dalam tahap gelar perkara di Bandung. Kalau cukup alat bukti, saya harap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan," ujar Sugeng, dikutip
RMOLJabar, Kamis, 5 Juni 2025.
Dia menegaskan bahwa jika penyidikan telah dimulai, maka hal itu menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Tinggal dicari siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah ini gratifikasi, pemerasan, atau suap, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya.
Menurut Sugeng, penyelesaian kasus ini penting agar tidak menjadi beban politik, terutama menjelang atau setelah pelaksanaan Pilkada.
"Jika dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan pertanyaan publik terhadap hasil Pilkada," katanya.
Ia juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional dan objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Proses hukum harus tetap memberikan ruang kepada pihak yang diperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: