DPR akan Tindaklanjuti Persoalan Pekerja Pos Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 05 Juni 2025, 15:10 WIB
DPR akan Tindaklanjuti Persoalan Pekerja Pos Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI menerima langsung kedatangan Serikat Pekerja dan Pensiunan PT Pos Indonesia. Pertemuan ini untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang dialami pekerja PT Pos Indonesia.

"Barusan kami dari Satgas Perlindungan Pekerja Indonesia dari DPR mengadakan rapat mendengar aspirasi dari serikat pekerja PT Pos Indonesia yang memberikan atau menyuarakan aspirasi terhadap permasalahan yang sudah lama timbul di PT Pos Indonesia," kata Ketua Satgas Perlindungan Tenaga Kerja Sufmi Dasco Ahmad  usai menggelar pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Dasco mengungkapkan ada sejumlah permasalahan yang disampaikan serikat pekerja PT Pos Indonesia dalam rapat. Mulai dari hak pensiun yang dihilangkan hingga ke sistem kerja di PT Pos Indonesia.

"Iya concern mereka adalah bagaimana pensiun yang tadinya ada kemudian dihilangkan menjadi ada, lalu kemudian bagaimana sistem pengupahan dan sistem kerja di PT Pos Indonesia sendiri, itu aja," katanya.

Dasco memastikan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi serikat pekerja PT Pos Indonesia yang diutarakan dalam pertemuan tersebut. 

"Dan kami mendengarkan aspirasi dan kami tadi sudah berdiskusi lebih dalam dengan teman-teman serikat pekerja PT Pos Indonesia," katanya.

Wakil Ketua DPR RI itu juga menegaskan Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI akan menindaklanjuti suara para pekerja lewat koordinasi intens dengan Kementerian terkait. Termasuk, Direksi PT Pos Indonesia.

"Dan segera akan kami tindaklanjuti untuk koordinasi dengan Kementerian BUMN dan Danantara, dan tentunya Direksi PT Pos Indonesia," demikian Sufmi Dasco Ahmad. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA