Hal itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menanggapi permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga meminta kementerian terkait memastikan seluruh dokumen hukum disiapkan secara lengkap dan meyakinkan.
“Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus," ujar Mafirion kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” sambungnya.
Ia juga mendorong agar ada koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Paulus Tannos.
“Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” demikian Mafirion.
BERITA TERKAIT: