Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Maret 2026, 12:01 WIB
Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai sebagai kondisi darurat yang harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebut fenomena tersebut sebagai sebuah bencana dalam tata kelola pemerintahan daerah yang membutuhkan tanggung jawab bersama untuk segera dibenahi.

“Ini bencana dan semua harus bertanggung jawab, kondisinya sudah darurat,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Rabu, 11 Maret 2026.

Di sisi lain, ia tetap memberikan apresiasi kepada lembaga antirasuah yang bermarks di Kuningan Jakarta Selatan itu yang dinilainya konsisten dan tekun dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi di daerah.

“Apresiasi kepada KPK yang tekun menegakkan aturan,” tambahnya.

Mardani menilai praktik korupsi di tingkat kepala daerah selama ini kerap terjadi pada dua titik rawan, yakni dalam proses kontrak kerja pengadaan serta promosi jabatan di lingkungan birokrasi daerah.

Menurutnya, dua sektor tersebut harus segera dibenahi dengan sistem yang lebih terbuka dan transparan agar potensi penyalahgunaan kewenangan bisa ditekan.

“Keduanya mesti dibuat transparan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap fenomena OTT yang terus berulang. Mardani menilai Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan kajian mendalam untuk mencari akar persoalan serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.

“Komisi II bersama Kemendagri mesti mengevaluasi mendalam operasi tangkap tangan ini,” pungkasnya. 

Teranyar, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya resmi dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA