“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” ucap Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menambahkan, perlu ada perubahan dalam aturan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Hal itu dilakukan agar tata kelola keuangan negara untuk pendidikan bisa mencakup sekolah swasta.
“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS) sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” tutupnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP, secara gratis. Termasuk sekolah swasta. Namun sekolah swasta 'elite' dibolehkan memungut biaya dari siswa.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa, 26 Mei 2025.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
BERITA TERKAIT: