Giliran Istri dan Putra Sulung Bupati Kuansing Suhardiman Amby Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Juli 2026, 15:47 WIB
Giliran Istri dan Putra Sulung Bupati Kuansing Suhardiman Amby Diperiksa KPK
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan putra sulung Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi.

Selain Yulia Herma yang merupakan istri Suhardiman, penyidik juga memanggil Maulana Imam Saleh, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Partai Gerindra yang juga putra sulung Suhardiman.

Saksi lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah Kuansing periode 2022-2024 Dedy Sambudi, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing, yakni Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga sebuah Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar digunakan sebagai instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Sekda.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang mayoritas petani, serta setoran dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam rupiah itu kemudian ditukar menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Penyidik menduga uang tersebut diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

KPK juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Namun hingga kini KPK belum dapat memastikan jumlah uang yang diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal PSI itu tidak mencantumkan nominal uang di dalam amplop yang diterimanya.

Sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga telah dimintai keterangan untuk mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen saat menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Penyidik masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta dugaan kaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA