KUHAP Belum Disahkan, jadi Alasan DPR Belum Garap RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 28 Mei 2025, 14:13 WIB
KUHAP Belum Disahkan, jadi Alasan DPR Belum Garap RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memberikan penjelasan mengenai alasan belum dibahasnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. 

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus menunggu pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian,” ujar Adies kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 28 Mei 2025. 

Adies menjelaskan, DPR terpaksa harus menunda pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi revisi berulang kali. 

“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini. 

Adies juga menambahkan bahwa DPR saat ini sedang memprioritaskan percepatan pembahasan KUHAP. 

“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata Adies.

Terkait izin pembahasan KUHAP, Adies mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada pengajuan resmi. 

Namun, Adies memastikan jika sudah ada izin dari pimpinan DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan langsung dijalankan. 

“Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA