Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan, dalam amar putusan MK atas perkara tersebut memberikan catatan soal mekanisme seleksi Pemantau pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Terkait dengan akreditasi Pemantau Pemilihan yang kemudian dicabut, sebenarnya kalau kita lihat pertimbangan MK tadi, yang ditegaskan adalah KPU dan termasuk jajarannya, nanti ke depan ini bagian dari evaluasi," ujar Mellaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat KPU itu menerangkan, dalam proses akreditasi pemantau pilkada berbeda dengan akreditasi pemantau pada pemilihan umum (pemilu).
"Ini kan ada dua sisi. Satu, sisi administrasi dari lembaga pemantau yang kemudian dalam wilayah pilkada itu kan di KPU. Kalau yang pemilu, pemilu legislatif dan presiden di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," urainya.
Sebelum proses akreditasi Pemantau pada pilkada, lanjut Mellaz menjelaskan, pada intinya KPU tidak sekadar memeriksa tanpa mengetahui kedudukan hukum lembaga pemantau yang didaftarkan.
"Nah itu harus dipastikan, misalnya terkait dengan tidak saja sekedar administrasinya, apakah badan hukum, kemudian kelembagaan, termasuk mungkin core business-nya," urainya.
"Dan termasuk independensinya. Jadi itu yang memang diingatkan oleh hakim, oleh hakim Mahkamah," sambung Mellaz.
Lebih lanjut, salah satu pendiri lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu memastikan, KPU akan memeriksa kejadian pencabutan lembaga pemantau pilkada dengan nama Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI), sebagai pembelajaran untuk perbaikan seleksi pada pilkada selanjutnya oleh jajaran KPU daerah.
"Tentu ini bagian dari evaluasi kami, karena secara keseluruhan sejak pemilu nasional lalu, termasuk di pelaksanaan pilkada yang berlangsung di seluruh kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia," jelasnya.
"Preseden ini baru muncul pertama kali di situ. Tentu kami akan nanti periksa mengapa kemudian peristiwa itu terjadi," demikian Mellaz menambahkan.
BERITA TERKAIT: