“Wacana ini memang berkembang dan tampaknya sudah melalui sejumlah kalkulasi di internal beberapa partai," kata Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey kepada wartawan, Minggu 25 Mei 2025.
Meski demikian, Ujang mendorong agar memperhatikan kemampuan APBN secara seksama.
"Apakah negara sanggup memberikan Rp10.000 per suara sah? Ini perlu kajian mendalam,” ujar Ujang.
Menurut Ujang, isu peningkatan dana parpol bukanlah hal baru, karena pernah muncul beberapa waktu lalu.
Isu ini kembali mencuat setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan penambahan dana parpol guna menekan praktik korupsi yang kerap dipicu oleh mahalnya biaya politik.
“Pernyataan pimpinan KPK patut diapresiasi. Ini adalah langkah untuk menciptakan kemandirian pembiayaan politik bagi partai politik, sekaligus mengurangi potensi perilaku koruptif akibat ketergantungan pada pemodal,” kata Ujang.
Ujang menekankan bahwa peningkatan dana parpol harus dibarengi dengan syarat yang ketat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas tata kelola dana yang telah diberikan pemerintah kepada partai politik.
Ia mengingatkan agar kebijakan ini harus dibahas lebih mendalam dan melibatkan banyak pihak agar tidak melukai perasaan rakyat yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Sebagai anggota partai politik, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” demikian Ujang.
BERITA TERKAIT: