Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Langsung Naik Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 23 Mei 2025, 19:57 WIB
Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Langsung Naik Haji
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers, Jumat 23 Mei 2025/RMOL
rmol news logo Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama dikabarkan akan segera berangkat menunaikan ibadah haji, usai dilantik dari jabatan barunya itu.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat 23 Mei 2025.

"Beliau (Dirjen Bea Cukai Djaka) insya Allah akan naik haji, tapi mungkin naik haji sambil belajar mengenai materi (Bea Cukai). Supaya waktu pulang bisa memberikan briefing kepada teman-teman media," kata Sri Mulyani kepada awak media.

Dalam konferensi pers yang juga menjadi penampilan publik perdananya sebagai Dirjen, Djaka enggan menjawab berbagai pertanyaan dari wartawan. 

Sri Mulyani menegaskan hal itu wajar, mengingat Djaka baru saja dilantik beberapa jam sebelum acara berlangsung.

"Pak Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai yang baru, enggak fair baru 3 jam (dilantik) sudah ditanya banyak hal. Jadi, nanti beliau akan membutuhkan waktu 1 bulan (untuk belajar)," tandasnya.

Untuk diketahui, Djaka Budi Utama hari ini resmi menggantikan Askolani yang kini menempati posisi baru sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

Sebelum dipercaya memimpin Bea Cukai, Djaka menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). 

Namanya sempat menjadi sorotan karena merupakan salah satu eks anggota Tim Mawar, satuan khusus dari Kopassus yang terlibat dalam operasi penangkapan aktivis pro-demokrasi pada masa pemerintahan Soeharto tahun 1998.

Atas keterlibatannya dalam operasi tersebut, Djaka pernah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, ia dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA