Legislator Demokrat Berharap TNI Tak Permanen Kawal Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Mei 2025, 19:57 WIB
Legislator Demokrat Berharap TNI Tak Permanen Kawal Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan/RMOL
rmol news logo DPR menaruh harapan agar kebijakan TNI mengamankan seluruh Kejaksaan di Tanah Air tidak bersifat permanen. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan merespons Peraturan Presiden (Perpres) 66/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Saya kira Presiden punya pertimbangan khusus. Saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan, tapi sesudah itu saya harap kembali normal,” kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025. 

Sebab menurut Legislator Demokrat ini, perihal pengamanan atau penjagaan itu sedianya merupakan fungsi-fungsi kepolisian bukan TNI. 

Oleh karenanya, ia berharap kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. 

“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen,” pungkas Hinca. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA