Hal itu dikatakan advokat dari Kantor Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, usai menyampaikan dokumen aduan di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
"Tuntutannya adalah kami meminta untuk diberhentikan keseluruhan," ujar Ibnu
Dia menjelaskan, pihaknya mengadukan 7 komisioner KPU, yaitu Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajad, Parsadaan Harahap, dan Iffa Rosita.
Menurut Ibnu, pemecatan terhadap komisioner dapat dilakukan melalui hasil sidang DKPP. Namun, terkait dengan sekjen melalui mekanisme yang berbeda.
"Kalau misalkan di sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus. Karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP. Nah itu kami juga paham terkait hal itu," tuturnya.
"Tapi tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini, karena sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Misalkan keterwakilan perempuan kemarin juga sudah ditegur," tandas Ibnu
BERITA TERKAIT: