DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 Mei 2025, 18:58 WIB
DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU
Transparency International Indonesia (TII) dan Themis Indonesia menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Pimpinan KPU RI akibat menggunakan pesawat jet pribadi di Pemilu Serentak 2024, ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025/RMOL
rmol news logo Sanksi pemecatan menjadi petitum Transparency International Indonesia (TII) dan Themis Indonesia, dalam aduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi oleh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). 

Hal itu dikatakan advokat dari Kantor Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, usai menyampaikan dokumen aduan di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

"Tuntutannya adalah kami meminta untuk diberhentikan keseluruhan," ujar Ibnu 

Dia menjelaskan, pihaknya mengadukan 7 komisioner KPU, yaitu Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajad, Parsadaan Harahap, dan Iffa Rosita.

Menurut Ibnu, pemecatan terhadap komisioner dapat dilakukan melalui hasil sidang DKPP. Namun, terkait dengan sekjen melalui mekanisme yang berbeda.

"Kalau misalkan di sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus. Karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP. Nah itu kami juga paham terkait hal itu," tuturnya.

"Tapi tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini, karena sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Misalkan keterwakilan perempuan kemarin juga sudah ditegur," tandas Ibnu rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA