KPU Lega Gugatan PSU Banyak Ditolak MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 07 Mei 2025, 11:11 WIB
KPU Lega Gugatan PSU Banyak Ditolak MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin/RMOL
rmol news logo Banyaknya gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), membuat lega Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, dari tujuh gugatan hasil PSU Pilkada 2024 yang ditangani MK, lima di antaranya tidak bisa masuk tahap pembuktian. 

"Kita bersyukur dismissal lebih banyak, lima dari tujuh," kata Afif di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2025.

Afif memastikan, perkara yang berlanjut tengah dilakukan persiapan oleh KPU RI untuk menghadapi sidang pembuktian, yang akan dilaksanakan pada Kamis 8 Mei 2025.

"Dua perkara yang berlanjut kami sedang konsolidasikan jawaban, termasuk untuk saksi dan ahli," kata Afif.

Lebih lanjut, khusus dua perkara yang berlanjut yaitu PSU Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud dan Pilbup Barito Utara, isi gugatannya bukan yang terkait hari H pelaksanaan.

"Yang pasti kita harus catat, pertama soal Talaud itu berkaitan dengan ijazah, mungkin majelis akan membutuhkan untuk pemeriksaan lebih jauh," kata mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.

"Untuk teman-teman kasus di Barito Utara, kaitannya dengan politik uang. Jadi kalau secara teknis kepemiluan, situasi di TPS-nya tidak disoal, tapi tema-tema atau isu lain," demikian Afif. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA