Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi jalannya Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang, yang akan berlangsung pencoblosannya pada Rabu, 27 Agustus 2025.
"?Strategi Pengawasan yakni melalui patroli dan pemantauan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) rawan pelanggaran," ujar Puadi saat dihubungi
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dia mengatakan, sejumlah potensi pelanggaran telah dipetakan Bawaslu dan juga Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Kabupaten Bangka, dan juga Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menyebutkan, sejumlah dugaan pelanggaran yang potensi terjadi di Pilkada Ulang dua wilayah itu.
"Termasuk potensi politik uang; mencegah pemanfaatan data pemilih suara ganda atau daftar pemilih fiktif," urainya.
Lebih lanjut, Puadi juga menyatakan langkah lainnya selain patroli pengawasan, untuk memastikan langkah pencegahan pelanggaran terlaksana dengan baik di Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang.
"Dan edukasi serta partisipasi publik melalui hotline dan saluran pengaduan, memastikan masyarakat turut aktif mengawasi jalannya Pemilihan Ulang," demikian Puadi menambahkan.
Hari H pencoblosan Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang akan berlangsung pada Rabu besok, 27 Agustus 2025.
Pilkada ulang di dua daerah itu merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena kotak kosong memenangkan kontestasi yang berlangsung pada 27 November 2024 kemarin.
Pilkada Ulang Bangka akan diikuti oleh 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati, antara lain nomor urut 1 H. Feri Insani-Syahbudin, nomor urut 2 Naziarto-Usnen, nomor urut 3 Aksan Viksawan-Rustam Jasli, dan pasangan nomor urut 4 Andi Kusuma-Budiyono.
Sementara, di Pilkada Ulang Pangkalpinang terdapat 4 pasangan calon walikota dan wakil walikota. Di antaranya Radmida Dawam-Eka Mulya, Maulan Aklil-Zeky Yamani, Saparuddin-Dessy Ayutrisna, dan Basit Sucipto-Dede Purnama Alzulami.
BERITA TERKAIT: