Penafsiran terhadap peraturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), didapati berbeda oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: