DKPP Sesalkan KPU-Bawaslu Beda Menafsirkan Aturan Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Mei 2025, 19:04 WIB
DKPP Sesalkan KPU-Bawaslu Beda Menafsirkan Aturan Pilkada 2024
Raker Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu dan Mendagri Tito Karnavian, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025/Repro
rmol news logo Penafsiran terhadap peraturan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), didapati berbeda oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025. 

"Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu," ujar Heddy.

Dia memandang, aturan di dalam UU Pemilihan seharusnya tidak membuat kabur aturan yang memang sudah dibuat.

Menurutnya, aturan yang sudah ada harus semakin diperjelas ketika perbaikan UU Pemilihan dilakukan DPR, agar tidak terjadi lagi multitafsir di antara lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. 

"Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa," pungkas Heddy. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA