Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.
"Misalnya soal batasan dua periode masa jabatan, masih beda penafsiran antara KPU dan Bawaslu," ujar Heddy.
Dia memandang, aturan di dalam UU Pemilihan seharusnya tidak membuat kabur aturan yang memang sudah dibuat.
Menurutnya, aturan yang sudah ada harus semakin diperjelas ketika perbaikan UU Pemilihan dilakukan DPR, agar tidak terjadi lagi multitafsir di antara lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
"Ke depan ini harus menjadi perhatian kita semua, yang dimaksud dengan dua periode itu seperti apa," pungkas Heddy.
BERITA TERKAIT: